Mabes Polri – Poda Jatim- Polres Lamongan, Minggu 10 Desember 2017, menindaklanjuta berita online di Jejak Kasus pada 29 April 2017 lalu, karena belum ada tindakan hukum dari Puhak terkait.
Berita sebelumnya:
Lamongan, www.jejakkasus.info – Sabtu 29 April 2017, Sesuai data lapangan, Proyek Prona tahun 2017 di Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Per-Pemohon membayar Rp. 1 Juta S/d 1,6 Juta.
Proyek Program Prona, Warga Sukoliloh untuk mendapatkan sertifikat secara masal terindikasi pengurus melakukan pungli, bagaimana tidak, Proyek Prona memang benar sudah di biayai Pemerintah dan bagi masyarakat biaya kepengurusan di gratiskan.
Meski demikian, namun tetap ada biaya mateeai, patok dan lain-lain, namun harus secara Proporsional artinya tidak berebihan, misal beli materai 4 x 6000 = Rp. 24 ribu, 6 patok Rp. 100 ribu dan rokok Rp. 50 ribu rupiah, jadi total sekitar Perpemohon harusnya membayar Rp. 174 ribu rupiah atau sekitarnya.
Di Krcamatan Sukodadi Program Prona mendapatkan kuota sebanyak 2.000 Bidang dan dibagi untuk 6 Desa pelaksana prona yang ada di Kecamatan Sukodadi, yaitu Desa Gedangan, Desa Baturono, Desa Kebon Saari, Desa Sugihrejo, Desa Bandung Sari dan Desa Sukolilo, dengan dugaan pungutan biaya kepada pemohon prona rata rata sebesar Rp. 1 juta bahkan ada yang di pungut lebih.
Lantas dengan biaya per-pemohon bebannya sebesar sekisar Rp. 1 juta S/ 1,6 juta sesuai data lapangan di benarkan?
Di kantor Desa Kades Sukolilo sukar di temui, melalui handpone selulernya kades menjawab: waalaikum salam mas, terkaet prona semua ku serahkan ke pokmas, kisaran biaya yang sekarang mencuat itu cuman isu, dan bahkan warga yang ikut prona, yang baru bayar kisaran 60 persen, ucapnya pukul 18.30 Wib, dan berita di angkat. (Pria).