MERASA PUNYA ANAK KECIL, KAPOLSEK UNDAAN KUDUS ” TENGAHI” EKSEKUSI ANAK

 

Mabes Polri – Polda Jawa Tengah – Polres Kudus, Detikkasus.com – Mahligai rumah tangga yang saqinah, mawadah dan warohmah adalah dambaan bagi setiap insan yang berumah tangga, sehingga dalam rumah tangga dapat tercipta rumah tangga yang harmonis dan jauh dari perbedaan dan pertengakaran.

Akan tetapi dalam rumah tangga sudah tidak ada lagi kecocokan dan keharmonisan maka percekcokan dan pertengkaran adalah sajian sehari-hari. Dan apabila masing-masing pihak tidak ada yang mau mengalah, maka perceraianlah yang terjadi.

Setelah terjadi perceraian, maka anaklah yang menjadi korban pertama, baik secara mental psikologis maupun kepada siapa panutan akan diikuti karena kedua orang tuanya berpisah. Yang akhirnya sampai terjadi perebutan hak asuh anak.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kayuputih Pantau Pembuatan Tapal Batas

Seperti yang dialami anak Danara Arsa, si kecil ini menjadi perebutan kedua orang tuanya yang bercerai.

Tepatnya pada hari Jumat tanggal 8 desember 2017 pukul 09.00 wib didesa Kalirejo, telah dilaksanakan eksekusi anak antara pemohon eksekusi Lilik Erfana,SE (ibu). 36 th, alamat ds Purwosari Rt 4/7 kec kota kudus dengan termohon eksekusi Sujoko Utomo (ayah).46 th, alamat ds Kalirejo rt 2/2 kec undaan Kudus.

Baca Juga:  Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu lintas di Jalan Raya, Petugas Tegur Pengendara Motor Tanpa Helm Pengaman

Hasil dari putusan tersebut berdasarkan perkara nomor : 0002/ Pdt.Eks/2017/PA.Kds bahwa .
1. Hak asuh anak jatuh pada pengguggat atas nama Lilik Erfana, SE.
2. Berhubung anak yang akan di eksekusi atas nama DANARA ARSA tidak mau ikut penggugat ( ibu ), maka penggugat mau melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada anaknya.
Dan sementara anak tetap ikut bapaknya tinggal di desa kalirejo.

Pada kesempatan tersebut AKP Anwsr SH yang hadir dalam sidang hak asuh anak menghimbau kepada kedua orang tua yang bersengketa agar jangan selalu saling menyalahkan dan hanya mencari benarnya sendiri-sendiri, perhatian dan kasih sayang orang tua pada anak tidak bisa dimonopoli sepihak, sehingga anak dikemudian kelak dewasa tidak ada rasa pilih kasih terhadap orang tua. Akhirnya kedua belah pihak saling menyadari dan menyetujui anak tetap tinggal dan sekolah di Desa Kalirejo, ibunya tetap diperbolehkan mengunjungi anaknya setiap liburan. (Humas Polres Kudus /Dk)

Baca Juga:  Polsek Kubutambahan Tingkatkan Patroli Pada Masjid di Wilayah Kubutambahan Antisipasi Perayaan Tahun Baru Hijriah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *