Ketahuan Mencuri Motor, Warga Kasiman Diamankan Anggota Polsek Sugihwaras

Sabtu, 9 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bojonegoro, detikkasus.com – Anggota Polsek Sugihwaras, siang tadi, Sabtu (09/12/2017) sekira pukul 15.00 WIB telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor milik seorang petani yang sedang diparkir dipinggir jalan raya dekat persawahan tepatnya di Jalan PUK Sugihwaras Panemon turut Desa Panemon di tepi jalan raya Kecamatan Sugihwaras.

Pelaku berinisial WN Bin KM (34) warga Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman, sedangkan korban bernama Jimin (60) seorang petani warga Desa Panemon RT 06 RW 02 Kecamatan Sugihwaras. Dalam kejadian tersebut, anggota juga telah memintai keterangan 3 orang saksi yaitu Kasmuri (41) tahun warga Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras, Kulik (35) warga Desa Panemon RT 07 RW 02 Kecamatan Sugihwaras dan Kasman (35) warga Desa Siwalan Kecamatan Sugihwaras.

Baca Juga:  Bawaslu Pelalawan: Prima Merdekawati Terbukti Melakukan Pelanggaran Disiplin ASN

Kapolsek Sugihwaras AKP Temy Arrahman kepada mengatakan bahwa kejadian diketahui oleh korban terjadi pada hari sabtu (09/12/2017) sekira pukul 14.00 WIB di jalan raya dekat persawahan tepatnya di Jalan PUK Sugihwaras Panemon turut Desa Panemon di tepi jalan raya Kecamatan Sugihwaras, saat korban mengetahui sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi L 5897 PW telah dicuri oleh kedua tersangka saat ditinggal bekerja di sawah miliknya. Mengetahui hal tersebut, korban langsung meminta kedua saksi dan kemudian mengejarnya.

Baca Juga:  Diduga Adanya Pelebaran Badan Jalan Lorong Apdiling 5 Complek Kandir PTPN 1 Langsa.

“Sesampainya di Pasar Sugihwaras, satu orang tersangka tertangkap oleh saksi lain dan kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Sugihwaras”, ucap Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan bahwa dari hasil penangejaran tersebut, satu orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor Honda Supra X.

Baca Juga:  Polsek Tejakula Perketat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas.

“Untuk tersangka lain yang berhasil melarikan diri, anggota telah mengantongi identitasnya dan saat ini sedang dilakukan pengejaran”, lanjut Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sugihwaras guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kepada tersangka, anggota telah menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Adanya kejadian tersebut pula, korban menderita kerugian materi sebesar Rp.4.500.000”, pungkas Kapolsek.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru