Bojonegoro, detikkasus.com – Anggota Polsek Sugihwaras, siang tadi, Sabtu (09/12/2017) sekira pukul 15.00 WIB telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor milik seorang petani yang sedang diparkir dipinggir jalan raya dekat persawahan tepatnya di Jalan PUK Sugihwaras Panemon turut Desa Panemon di tepi jalan raya Kecamatan Sugihwaras.
Pelaku berinisial WN Bin KM (34) warga Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman, sedangkan korban bernama Jimin (60) seorang petani warga Desa Panemon RT 06 RW 02 Kecamatan Sugihwaras. Dalam kejadian tersebut, anggota juga telah memintai keterangan 3 orang saksi yaitu Kasmuri (41) tahun warga Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras, Kulik (35) warga Desa Panemon RT 07 RW 02 Kecamatan Sugihwaras dan Kasman (35) warga Desa Siwalan Kecamatan Sugihwaras.
Kapolsek Sugihwaras AKP Temy Arrahman kepada mengatakan bahwa kejadian diketahui oleh korban terjadi pada hari sabtu (09/12/2017) sekira pukul 14.00 WIB di jalan raya dekat persawahan tepatnya di Jalan PUK Sugihwaras Panemon turut Desa Panemon di tepi jalan raya Kecamatan Sugihwaras, saat korban mengetahui sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi L 5897 PW telah dicuri oleh kedua tersangka saat ditinggal bekerja di sawah miliknya. Mengetahui hal tersebut, korban langsung meminta kedua saksi dan kemudian mengejarnya.
“Sesampainya di Pasar Sugihwaras, satu orang tersangka tertangkap oleh saksi lain dan kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Sugihwaras”, ucap Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan bahwa dari hasil penangejaran tersebut, satu orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor Honda Supra X.
“Untuk tersangka lain yang berhasil melarikan diri, anggota telah mengantongi identitasnya dan saat ini sedang dilakukan pengejaran”, lanjut Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sugihwaras guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kepada tersangka, anggota telah menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Adanya kejadian tersebut pula, korban menderita kerugian materi sebesar Rp.4.500.000”, pungkas Kapolsek.