Pegawai BPPKAD dan Mahasiswa Kota Kediri dicokok BNN kediri sebab kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu – Baca Jejak Kasus.

Sabtu, 22 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kediri, Detikkasus.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri Jawa Timur, melalui seksi pemberantas,merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 yaitu jenis Sabu. Dalam pengungkapan ini 3 orang terduga pelaku seorang Mahasiswa dan 2 orang pegawai BPPKAD Kota Kediri berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Tiga orang tersebut berinisial WP (28) seorang Mahasiswa salah satu PTS di Kediri warga asal Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Sedangkan dua lainnya berinisial RK (30) pegawai honorer BPPKAD warga Dermo Mojoroto Kota Kediri dan CF (33) Satpam BPPKAD warga Jamsaren Kota Kediri.

Kepala BNN Kota Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengungkapkan, penangkapan para terduga pelaku bermula dari tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas BNN pada Selasa , ( 18/07) sekitar pukul 13.00 WIB berhasil menangkap RK dan CF di jalan PK.Bangsa depan Halte Bus kantor Dishub, dengan barang bukti Sabu seberat 0,75 gram dibungkus dalam 2 buah plastik klip.(21/7/2017).

Baca Juga:  Himbau Warga Tertib Berlalulintas, Polsek Seririt Laksanakan Giat Razia Ranmor

Setelah dilakukan pengembangan, beberapa jam kemudian, petugas berhasil menggerebek WP yang berperan sebagai pemasok Sabu di rumahnya wilayah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Dari tangan WP diamankan barang bukti berupa 7 paket Sabu siap edar yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan pada botol Redoxon dengan total berat 5,58 gram.

Selain itu dari tangan WP juga diamankan barang bukti lain berupa 3 korek gas, sebuah kartu ATM Mandiri, sebuah kartu ATM BRI, sebuah KTP, SIM C, sebuah HP merk Samsung, sebuah alat hisap, sebuah dompet berisi uang Rp 1.160 ribu, 2 buah alat timbang, Pil dobel L sebanyak 4.650 butir, Dexstro 3 butir, dan beberapa plastik klip serta 19 sedotan plastik.

Baca Juga:  Ajak Warga Menjaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Pengastulan Sambangi Warga Binaanya

Total barang bukti Sabu yang kita amankan seberat 6,33 gram akibat perbuatannya, pelaku RK dan CF Kami jerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) sesuai yang dimaksud  UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.”Ungkap AKBP Lilik Dewi Indarwati.

Baca Juga:  Puluhan bandit/ Begal/ Maling berhasil diamankan Polresta Sidoarjo dalam Operasi Sikat Semeru 2017.

“Untuk WP selaku pemasok Kami jerat pasal 122 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) sesuai yang di maksud UU Narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” terangnya.

Untuk di ketahui dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika tersebut, berarti BNN Kota Kediri sama halnya sudah berhasil menyelamatkan lebih dari 100 generasi muda yang berpotensi melakukan penyalahgunaan narkoba.

Tidak hanya itu selain dilakukan assesmen oleh tim assesmen terpadu, pihak BNN Kota Kediri juga akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna melacak asal usul Sabu hingga sampai di wilayah Kediri. (Pak dhe, Prass).

 

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB