Mabes Polri – Polda Jawa Tengah – Polres Jepara, Detikkasus.com – Anggota reskrim Polsek Jepara kota berhasil membekuk pelaku pencurian, tersangka yang diketahui bernama MAR (19) merupakan warga kelurahan Potroyudan jepara,pelaku kembali ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian pada hari minggu (03/12/2017) sekira pukul 12.30 Wib di rumah bapak Asrul Bahri warga Kel. Kauman Rt 01/01 Jepara.
Menurut keterangan korban bapak Asrul Bahri ,bahwa kejadian tersebut terjadi ketika pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan rumah dalam keadaan tidak ada penghuninya, korban merasa kaget saat memasuki rumahnya ketika melihat laci meja dikamar utama dalam keadaan terbuka dan setelah dilakukan pengecekan sejumlah uang dan HP Xiomi milik korban telah hilang, kerugian ditaksir sekitar Rp 2.140.000 rupiah ,dengan adanya kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Jepara Kota.
Setelah menerima laporan dari korban dan keterangan dari beberapa saksi, Anggota reskrim Polsek Jepara Kota melaksanakan penyelidikan dan dalam waktu yang singkat pelaku yang diketahui bernama MAR (19) dapat ditangkap di rumahnya pada hari minggu (03/12/2017) sekitar pukul 21.00 Wib dan dari tangan pelaku telah disita uang hasil dari kejahatan sebesar Rp 176.000 dan satu buah HP dengan merk Xiomi.
Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pencurian di rumah kosong di wilayah kel. Panggang Jepara, namun ketika itu umur pelaku masih dibawah umur, sehingga dilakukan mediasi melalui peran serta Bhabinkamtibmas agar bisa diselesaiakan secara kekeluargaan mengingat saat itu pelaku masih duduk dibangku sekolah. kejadian tersebut tidak membuatnya jera, pelaku malah kembali melakukan tindakan kejahatan yang sama di luar wilayah Polsek Jepara Kota dan tertangkap oleh warga, pelaku baru bebas dari Lapas Jepara dua bulan yang lalu,dan dengan kejadian tersebut perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, ungkap Kapolsek Jepara Kota AKP Sriyono pada hari Sabtu (09/12/2017)
(HumasPolresJepara/Dk)