NO: PR / 4374 / XII / PENREM / 2017
Lamongan, detikkasus.com – Pada hari Kamis tanggal 07 Desaember 2017 Dandim 0812 lamongan (Letkol Arh Suka Yudha Wibawa) menghadiri acara Rakor gelar kesiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2018 di Pendopo Lokatantra Pemkab. Lamongan, dengan penanggung jawab Dr. Yuhronur Efendi, MBA (Sekda Kab. Lamongan) yang dihadiri sekitar 250 orang.Jumat (08/12/2017).
Hadir dalam kegiatan ini”H. Fadeli,SH. MM (Bupati Kab. Lamongan).Dra. Hj. Kartika Hidayati, MM. MHP (Wabup Kab.Lamongan).H. Kaharudin, SH (Ketua DPRD Kab. Lamongan).Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa (Dandim 0812 Lamongan).AKBP. Feby D.P Hutagalung, S.I.K. M.H (Kapolres Lamongan).Dr. Yuhronur Efendi, MBA (Sekda Kab. Lamongan).Imam Ghozali, ST (Ketua KPU Lamongan).Toni Wijaya, SE (Ketua Panwaskab Lamongan).Kepala OPD Kab. Lamongan.Muspika se Kab. Lamongan. Perwakilan Kepala Desa dan Lurah Kab. Lamongan.
Sambutan H. Fadeli,SH. MM (Bupati Kab. Lamongan) yang intinya”Saya harapkan kepada seluruh anggota KPU untuk selalu mengadakan Sosialisasi guna melancarkan Pilgub Jatim pada tanggal 27 Juni 2018, Semoga dalam pelaksanaan Pilgub nanti dapat berjalan lancar dan aman.Pilgub secara langsung ini lebih efektif karena calon kepala daerah dapat turun langsung ke masyarakat Dan mengetahui apa yang menjadi kekurangan di daerah.Tahapan – tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2018 sudah dilakukan baik KPU maupun Panwaskab, diharapkan kepada Camat dan Kades hari mengetahui tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2018 dan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.Saya yakin Muspika dan Kepala Desa mengetahui bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2018 berdemokrasi.
Di lanjutkan penyampaian meteri oleh Imam Ghozali, ST (Ketua KPU Lamongan) yang intinya” Dalam tahapan Pilkada 2018 ada dua yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan yang mana saat ini KPU Lamongan sudah masuk ditahapan persiapan yang mana perekrutan PPK dan PPS. Diharapakan kepada Muspika dan Kepala Desa supaya selalu berkoordinasi dengan PPK dan PPS dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2018.Pemilih dalam Pilkada 2018 wajib memiliki KTP Elektronik sebagai dasar Daftar Pemilih Tetap (DPT).Terkait dengan pemutahiran data pemilih tidak bisa semata-mata diberikan kepada penyelenggara pemilu karena harus dicroscek kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.Sampai dengan saat ini KPU Lamongan belum mengetahui terkait daftar calon yang mana belum ada penetapan dari KPU Provinsi.
Penyampaian meteri oleh Toni Wijaya, SE (Ketua Panwaskab Lamongan) yang intinya”Setiap Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri maupun Kepala Desa/Perangkat Desa melaksanakan pelanggaran pemilu ancamannya 1 tahun penjara.Mengharapkan kerjasama yang baik dengan pemerintah Kab. Lamongan supaya tidak ada pelanggaran Pilkada tahun 2018. (Penrem082/CPYJ ).
Authentifikasi :
Kapenrem 082/CPYJ, Mayor Caj (K) Candra Yuniarti, S.S