Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sampang, detikkasus.com – Dua karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sampang Madura Jawa Timur di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B setempat
YS asal Sumenep dan SA warga Sampang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) jumat 21/7 pukul 13.00 wib setelah sebelumnya diperiksa sejak pukul 09.00 wib
Keduanya oleh Kejari dijadikan tersangka dan di jebloskan ke Rutan Kelas II B Sampang akibat menggelapkan dana nasabah 6 M
Dari hasil pemeriksaan dana 6 M tersebut oleh YS petugas teller di BRI Unit Batulenger Kecamatan Sokobanah dan SA karyawan BRI Cabang Sampang di gunakan untuk bermain saham sejak tahun 2015
Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto menyatakan kedua tersangka akan di tahan dalam 20 hari kedepan
Menurut Yudie Arieanto modus yang di gunakan untuk meraup dana nasabah 6 M dengan menggunakan buku tabungan serta merekayasa sistem melalui kode pasword yang sudah terlacak, sehingga memudahlan untuk menjalankan aksinya, diduga ada sekitar 30 nasabah yang dananya di kuras oleh kedua tersangka
Kedua tersangka di nyatakan bersalah serta dianggap melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun
“Kedua tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lanjutan,”‘kata Yudie Arieanto
Sementara Kepala BRI Cabang Sampang Abdul Hakim kepada wartawan menyatakan kedua tersangka sudah di keluarkan sebagai karyawan BRI Cabang Sampang
“Saya masih baru dan kasus tersebut sudah di tangani Bagian Hukum Kanwil BRI Jawa Timur,” pungkas Abdul Halim
Pihaknya tetap akan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana nasabah yang masih belum terbayarkan. (Her).