Kapolri : Polri Tidak Pernah Mentolerir Anggota yang Melakukan Pelanggaran Kepada Masyarakat

Jumat, 8 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri, Detikkasus.com – Kamis (07/12/2017). Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya tidak mentolerir tindakan anggotanya yang menimbulkan gangguan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait tindakan anggotanya berinisial DS yang melakukan intimidasi dengan senjata api dan gergaji (chainsaw) terhadap wartawan di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (6/12) dini hari WIT.

“Polri tidak pernah mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai menimbulkan gangguan masyarakat,” tegas Kapolri.

Baca Juga:  Yonranratfib 2 Mar Dorong Kesadaran Masyarakat Untuk Memakai Masker

Selain itu, Kapolri menyampaikan akan terlebih dulu mengecek insiden yang sebenarnya ke Kapolda Papua Irjen Pol. Boy Rafli Amar.

“Nanti saya akan cek Kapolda. Kalau memang ada pelanggaran, kami memiliki SOP (standar operasional prosedur),” ujarnya.

Diketahui DS melakukan intimidasi dengan senjata api dan gergaji (chainsaw) terhadap wartawan di Timika. Kejadian tersebut terjadi di sebuah warung yang terletak di seberang Kantor Satlantas Polres Mimika, di Jalan Budi Oetomo, Timika. Dimana warung tersebut biasa digunakan para wartawan di Timika untuk bersantai atau menulis berita. Di warung tersebut DS berbekal senpi dan chansaw memaki-maki para jurnalis di sana.

Baca Juga:  SMA Taruna Nusantara Siap Bekerjasama Dengan Pemkab Jember

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan bahwa yang bersangkutan tengah dicari provost.

“Saya sudah telepon Kapolres Mimika pada jam 07.00 WIT untuk segera selesaikan. Pak Wakapolres dan beberapa teman sudah di lokasi untuk menyampaikan permohonan maaf Kapolres dan segera lakukan perbaikan,” terangnya.

Baca Juga:  Detikkasus Sulsel | Pembina JKMM Mengajak Seluruh ASN di Bantaeng Untuk Berjiwa Peduli Terhadap Dhuafa

Selain itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan bahwa anggota Polisi tidak boleh menggunakan senjata untuk mengancam, kecuali untuk memperingatkan diduga pelaku tindak pidana.

“Tidak boleh (polisi bawa laras panjang memaki wartawan), nanti dicek dulu, kalau normatifnya enggak boleh. Jangankan ke wartawan, ke siapapun masyarakat juga tidak boleh,” pungkasnya. (Div.Humas Polri/Dk/PRY4)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB