Mabes Polri, Detikkasus.com – Kamis (07/12/2017). Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya tidak mentolerir tindakan anggotanya yang menimbulkan gangguan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait tindakan anggotanya berinisial DS yang melakukan intimidasi dengan senjata api dan gergaji (chainsaw) terhadap wartawan di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (6/12) dini hari WIT.
“Polri tidak pernah mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai menimbulkan gangguan masyarakat,” tegas Kapolri.
Selain itu, Kapolri menyampaikan akan terlebih dulu mengecek insiden yang sebenarnya ke Kapolda Papua Irjen Pol. Boy Rafli Amar.
“Nanti saya akan cek Kapolda. Kalau memang ada pelanggaran, kami memiliki SOP (standar operasional prosedur),” ujarnya.
Diketahui DS melakukan intimidasi dengan senjata api dan gergaji (chainsaw) terhadap wartawan di Timika. Kejadian tersebut terjadi di sebuah warung yang terletak di seberang Kantor Satlantas Polres Mimika, di Jalan Budi Oetomo, Timika. Dimana warung tersebut biasa digunakan para wartawan di Timika untuk bersantai atau menulis berita. Di warung tersebut DS berbekal senpi dan chansaw memaki-maki para jurnalis di sana.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan bahwa yang bersangkutan tengah dicari provost.
“Saya sudah telepon Kapolres Mimika pada jam 07.00 WIT untuk segera selesaikan. Pak Wakapolres dan beberapa teman sudah di lokasi untuk menyampaikan permohonan maaf Kapolres dan segera lakukan perbaikan,” terangnya.
Selain itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan bahwa anggota Polisi tidak boleh menggunakan senjata untuk mengancam, kecuali untuk memperingatkan diduga pelaku tindak pidana.
“Tidak boleh (polisi bawa laras panjang memaki wartawan), nanti dicek dulu, kalau normatifnya enggak boleh. Jangankan ke wartawan, ke siapapun masyarakat juga tidak boleh,” pungkasnya. (Div.Humas Polri/Dk/PRY4)