Polres Palangka Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Dan Sita Puluhan Ponsel beseta Sepeda Motor.

Jumat, 8 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Palangka Raya, detikkasus.com – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polres Palangka Raya, Unit Resmob Polsek Pahandut dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan hingga pencurian dengan kekerasan yang sangat meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya, Kamis (07/12/2017) 10.00 WIB.

Kapolres Palangka Raya AKBP TIMBUL R.K. SIREGAR, S.I.K., M.Si. menjelaskan, lima orang tersangka berinisial HN (18), AK( 15), YP(17), IA(16), AS(16) berhasil di ringkus berkat kesigapan anggota di lapangan sedangkan satu orang tersangka lain berinisial KN hingga kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  Bandar Narkoba Kelas Kakap di Gresik akhirnya Tewas di Tembak oleh Unit II Subdit III Ditreskoba Polda Jatim .

“Dari laporan yang telah kita terima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Palangka Raya, mereka telah beraksi sebanyak 8 kali dengan TKP dan modus operandi yang berbeda dari mulai membobol ruko, curanmor hingga melakukan aksi penjambretan,” beber AKBP Timbul.
Lebih lanjut Perwira Menengah yang pernah menjabat sebagai Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah ini mengungkapkan bahwa dari 8 TKP tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha F1 ZR dan sebuah linggis (yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya) 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah kamera beserta tripod, 3 unit laptop berbagai merk, 9 buah Handphone berbagai merk, ratusan kartu Perdana dan isi ulang dari berbagai provider dan 1 unit televisi 14” merk LG.
Hingga berita ini diturunkan, kelima pelaku beserta barang bukti telah berada di Unit Reskrim Polres Palangka Raya guna pemeriksaan intensif serta proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sat Sabhara Polres Dairi melaksanakan Pengawalan dan Pengamanan Sidang Tahanan ke Pengadilan Negeri Sidikalang.

“Akibat perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo 55 KUH Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Timbul. (Wws jejak kasus)

Baca Juga:  Budayakan Hobi Membaca Untuk Perangi Narkotika

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru