Polres Palangka Raya, detikkasus.com – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polres Palangka Raya, Unit Resmob Polsek Pahandut dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan hingga pencurian dengan kekerasan yang sangat meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya, Kamis (07/12/2017) 10.00 WIB.
Kapolres Palangka Raya AKBP TIMBUL R.K. SIREGAR, S.I.K., M.Si. menjelaskan, lima orang tersangka berinisial HN (18), AK( 15), YP(17), IA(16), AS(16) berhasil di ringkus berkat kesigapan anggota di lapangan sedangkan satu orang tersangka lain berinisial KN hingga kini masih dalam pengejaran.
“Dari laporan yang telah kita terima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Palangka Raya, mereka telah beraksi sebanyak 8 kali dengan TKP dan modus operandi yang berbeda dari mulai membobol ruko, curanmor hingga melakukan aksi penjambretan,” beber AKBP Timbul.
Lebih lanjut Perwira Menengah yang pernah menjabat sebagai Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah ini mengungkapkan bahwa dari 8 TKP tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha F1 ZR dan sebuah linggis (yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya) 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah kamera beserta tripod, 3 unit laptop berbagai merk, 9 buah Handphone berbagai merk, ratusan kartu Perdana dan isi ulang dari berbagai provider dan 1 unit televisi 14” merk LG.
Hingga berita ini diturunkan, kelima pelaku beserta barang bukti telah berada di Unit Reskrim Polres Palangka Raya guna pemeriksaan intensif serta proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo 55 KUH Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Timbul. (Wws jejak kasus)