Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan

Sinjai, Detikkasus.com – Panitia Pengawas Pemilu ( PANWASLU ) Kabupaten Sinjai menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018

Sosialisasi tersebut bertempat di Aula Hotel Rofina Sinjai Jalan Jenderal Sudirman, pada Kamis 7 Desember 2017. Sosialisasi ini mengusung Tema ” Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Acara ini dibuka Bupati Sinjai diwakili oleh Asisten III Administrasi dan umum Drs. Akmal, MS. Turut juga hadir Wakapolres Sinjai, Abd. Rauf, para OPD lingkup Pemkab Sinjai, para Camat, para Kepala Desa, Panwascam se Kabupaten Sinjai, Wartawan, LSM dan sejumlah undangan lainnya.

Ketua Panitia Alimuddin Kasim dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mencegah keterlibatan ASN dalam pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2018.

Baca Juga:  Binmasair Sat Polairud Polres Buleleng di Pos Pol Air Anturan.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kab. Sinjai Rusmin A. Kayyun mengungkapkan Dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN wajib menjaga netralitas mereka dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

Kita di Panwas akan tegas dalam menjalankan aturan, tidak ada niat untuk saling mencederai. Karna kita di Sinjai adalah satu rumpun. Jangan sampai kita menegakkan aturan tapi justru merenggangkan atau memutuskan tali persaudaraan kita, kata Rusmin.

Rusmin menambahkan bahwa ASN harus fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Bukan cuma ASN tapi seluruh Pejabat negara mulai presiden sampai kepala desa dilarang mengambil keputusan yang berpihak kepada salah satu calon pada Pilkada nantinya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Joanyar Wastor Pembagian Raskin Diwilayah Binaannya.

Meskipun demikian silaturahmi harus tetap jalan tetapi ada koridor hukum yang harus di jaga. Hal ini dimaksudkan supaya tdk ada ASN yang melanggar aturan, oleh karna itu perlu ada pemahaman dalam menyikapi Undang- Undang ASN. Jangan sampai apa yang menjadi tugas kita menyebabkan kita bercerai berai.

Sementara itu asisten III Drs. Akmal, MS yang mewakili Bupati Sinjai mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Daerah dirinya sangat mengapresiasi acara sosialisasi Panwaslu. Menurut Akmal dasar pelarangan ASN untuk tetap netral dalam Pilkada adalah pasal 45 UU ASN yang menyatakan bahwa ASN tidak bisa terpengaruh dan harus netral dalam pemilihan pilkada apalagi mengkampanyekan salah satu calon.

Pelanggaran atas aturan tersebut berupa pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya, misalnya pelanggaran ringan dapat diberikan teguran, memberikan hukuman disiplin. UU ASN merupakan payung untuk berlindung bagi ASN. Diharapkan ada kelompok- kelompok kecil untuk memantau ASN.

Baca Juga:  Optimalkan Pelayanan Terhadap Masyarakat Unit Intelkam Polsek Seririt Terbitkan SKCK

Adapun pemateri dalam sosialisasi tersebut adalah Saifuddin, Bagian Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Sinjai dengan materi langkah- langkah pencegahan dan penindakan atas pelanggaran UU ASN, Asisten III Setda Kab. Sinjai Drs. Akmal, MS, dengan materi Upaya solutif pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN

Pemateri lain Wakapolres Sinjai Abdul Rauf dengan materi Peranan Polri dalam penegakan UU Pemilu, serta dukungan Polri terhadap Panwas dalam upaya penangangan pelanggaran Pemilu ( Kaitan Netralitas ASN ).
Pemaparan materi pada sosialisasi ini dipandu oleh
Moderator Rahmatullah Amin, S. Sos, MA, akademisi IAIM Sinjai. ( Akmal ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *