Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi. Detikkasus.com – Kamis, 07/12/2017, Polsek Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, mengamankan pelaku pencabulan Anak di bawah umur.
Salah seorang Pelaku pencabulan Anak berinisial, AM (41) warga Dusun Krajan Rt, 001 Rw, 007 Desa Dadapan Kecamatan Kabat atas laporan keluarga korban pelaku langsung di tangkap aparat Reskrim Polsek Kabat di Rumahnya pada
hari Selasa jam 15,00 Wib tanpa ada perlawanan.
Korban yang berinisial SN, Pelajar yang masih duduk di bangku SDN. Salah satu SDN yang ada di Kecamatan Kabat, Banyuwangi telah menjadi korban tindak kekerasan sexual oleh tetangganya sendiri berinisial AM.
Awal mulanya kejadian menurut keterangan salah seorang warga setempat menjelaskan kepada awak media kejadian ini memang sudah lama tapi korban merasa takut mengadu ke keluarganya. Lantaran tidak tahan dengan adanya perbuatan, AM (41) korban berinisial, SN (7) langsung mengadu terhadap orang Tuanya.
Menurut penjelasan Brigadir Angga Dwi Hariyanto,SH selaku penyidik Polsek Kabat menjelaskan kepada awak media jejak kasus dengan beberapa barang bukti pakaian dari korban SN, pelaku AM mengakui atas perbuatanya tehadap korban SN, sedangkan hasil Visum dari RS Fatimah Banyuwangi hasilnya positif dengan adanya tindakan kekerasan sexual.
Dan ini sudah jelas pelaku, AM melanggar undang undang tentang Perlindungan Anak pasal ,(82 ) Ayat ,(1) jo pasal (76) hurup, E Undang undang No 35 /2014, dengan ancaman hukuman maxsimal 15 tahun penjara, tandasnya (Hr/ Ed).