Detik Kasus Sultra | 123 Kepada Desa di Kabupaten Muna Terancam di Pidana Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa tahun 2015.

Kamis, 7 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KASI INTEL KEJARI MUNA, LA ODE ABDUL SOFYAN SH. MH

Sulawesi Tenggara, detikkasus.com – Sebanyak 123 Kepala Desa (kades) di Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Terancam Dipidana, Hal ini akan dilakukan jika Para Kades ini tidak mengembalikan dugaan kerugian uang negara kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 lalu.
Ini warning pihak Kejaksaan Negeri Muna (Kejari) Muna, terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp. 1, 2 M, dalam kegitan study banding di Desa Karang Rejek dan Desa Pangul Harjo, di Jogyakarta pada tahun 2015.

Baca Juga:  Polres Nias Selatan Menggelar Apel Pasukan Ops Patuh Toba 2020

Kasus tersebut, dua tersangka sudah dijatuhi vonis yakni La Palaka mantan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Muna beserta kabidnya Nazaruddin. Kedua terdakwa ini tersandung kasus Korupsi sebesar Rp. 1.230.000.000,-, dengan mengunakan Agaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1, 2 M dimana tiap desa mengumpul Rp 10 Juta per orangnya.

Baca Juga:  BAHAN KONTAK BERUPA SARANA OLAHRAGA DITERIMA RT SE-KAMPUNG BARU

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari nomor 32/pid. Sus. TPK/2017. Bunyi putasan tersebut, pengembalian uang negara akan dibebankan kepada 123 kades senilai Rp. 649.

“Kalau tidak dikembalikan maka diproses hukum saja, karena putusan tipikor sejak dua bulan yang lalu, “tegas Kasi Intel Kejaksaan La Ode Sofyan SH MH.

Baca Juga:  Kegiatan Pagi Hari Depan Sekolah Dengan Pengaturan Pagi Guna Kelancaran Arus Lalulintas

Pihaknya mengataka penanganan pengembalian uang negara berkordinasi tentunya dengan Aparat pengawas Internal (APIT) hal ini inspektorat bersama BPMD.

“hari ini ada rapat di BPMD bersama kepala desa, terkait pengembalian uang tersebut, apakah sudah terkumpul atau belum, ” paparnya senin 04/12.

Dana tersebut akan dikebalikan dikas daerah, karena yang dirugikan negara atau pihak Pemda Muna.

“karena ini dari anggaran APBD makanya dikebalikan kekas daerah, “tutupnya. (PRIYA).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB