Detik Kasus | Marak Pungutan Liar Di Sekolahan Kabupaten Malang.

Kamis, 7 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MALANG, detikkasus.com – Banyaknya wali murid yang membincangkan dan mengeluh masalah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang masih saja di lakukan oleh pihak sekolahan, antara lain berkedok bayar LKS degan besaran jumlah besaran berfariasi,hingga mencapai Rp.180 ribu untuk kelas 2 sampai kelas 6″ jelas salah satu wali murid , Rabu,6 Desember 2017

Dari pungutan itu, juga terdapat alasan sekolah untuk membantu pembangunan gedung satu lokal, yang di alokasikan  dana sebesar Rp.50 juta dan itu di bebankan kepada orang tua wali murid. Sedangkan waktu di konfirmasi wali murid tersebut,enggan menyebutkan nama anaknya. Bahkan di kabarkan ada dugaan pula ada biaya penarikan setiap bulan besaranya sekitar Rp.15 ribu setiap bulanya.

Baca Juga:  Komsos dengan KBT, Danrem 081/DSJ Soroti Pentingnya Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan

Juga ada salah satu wali murid yang pernah menyampaikan kepada Komite sekolah tersebut, dan menjawab, bahwa itu bukan pungutan liar.  Namun pihak sekolah sudah menjalankan  sesuai adanya keputusan Presiden No.87 Tahun 2016, bahwa dengan apapun adanya pungutan di larang keras dari dunia pendidikan Sekolah Dasar.

Baca Juga:  Babinsa Lembengan Koramil 0824/06 Ledokombo Bersama PPL Dampingi Panen Petani

Jika Kepres itu di langgar oleh pihak sekolah, maka konsekwensinya akan berahadapan dengan hukum karena sudah sesuai dengan UU tentang penyelenggaraan dunia pendidikan di tingkat sekolah dasar Negeri harus bebas dari pungutan liar”Jelas wali murid yang enggan di sebutkan namanya.

Karena kasus pungutan liar di wilayah Kabupaten Malang kecamatan Lawang terjadi pada sekolah SDN 3 Sumber Porong Lawang, masih tetap melakukan pungutan liar pula. Karena wali murid  tetap di mintai dana untuk paguyuban sebesar Rp.45 ribu per bulan, dengan rician uang gedung Rp.15 ribu, iuran komite Rp.15 ribu, dan untuk les komputer Rp.10 ribu “ungkap salah satu wali muri

Baca Juga:  Akibat Diborongkan Upah Pekerja Tidak Dibayar.

Menyikapi hal ini, Sangat di sesalkan sekali pada waktu akan di konfirmasikan dengan pihak Kepala sekolah Dra Tri Ratna Derita M.Si yang bersangkutan tidak berada di tempat tugasnya. (ach).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB