MALANG, detikkasus.com – Banyaknya wali murid yang membincangkan dan mengeluh masalah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang masih saja di lakukan oleh pihak sekolahan, antara lain berkedok bayar LKS degan besaran jumlah besaran berfariasi,hingga mencapai Rp.180 ribu untuk kelas 2 sampai kelas 6″ jelas salah satu wali murid , Rabu,6 Desember 2017
Dari pungutan itu, juga terdapat alasan sekolah untuk membantu pembangunan gedung satu lokal, yang di alokasikan dana sebesar Rp.50 juta dan itu di bebankan kepada orang tua wali murid. Sedangkan waktu di konfirmasi wali murid tersebut,enggan menyebutkan nama anaknya. Bahkan di kabarkan ada dugaan pula ada biaya penarikan setiap bulan besaranya sekitar Rp.15 ribu setiap bulanya.
Juga ada salah satu wali murid yang pernah menyampaikan kepada Komite sekolah tersebut, dan menjawab, bahwa itu bukan pungutan liar. Namun pihak sekolah sudah menjalankan sesuai adanya keputusan Presiden No.87 Tahun 2016, bahwa dengan apapun adanya pungutan di larang keras dari dunia pendidikan Sekolah Dasar.
Jika Kepres itu di langgar oleh pihak sekolah, maka konsekwensinya akan berahadapan dengan hukum karena sudah sesuai dengan UU tentang penyelenggaraan dunia pendidikan di tingkat sekolah dasar Negeri harus bebas dari pungutan liar”Jelas wali murid yang enggan di sebutkan namanya.
Karena kasus pungutan liar di wilayah Kabupaten Malang kecamatan Lawang terjadi pada sekolah SDN 3 Sumber Porong Lawang, masih tetap melakukan pungutan liar pula. Karena wali murid tetap di mintai dana untuk paguyuban sebesar Rp.45 ribu per bulan, dengan rician uang gedung Rp.15 ribu, iuran komite Rp.15 ribu, dan untuk les komputer Rp.10 ribu “ungkap salah satu wali muri
Menyikapi hal ini, Sangat di sesalkan sekali pada waktu akan di konfirmasikan dengan pihak Kepala sekolah Dra Tri Ratna Derita M.Si yang bersangkutan tidak berada di tempat tugasnya. (ach).