Sidang terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi bacakan Pledoi, Moge Harley – Davidson Minta Dikembalikan.

Jumat, 21 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Probolinggo Detikkasus.com – Setelah sempat tertunda pada pekan lalu, sidang lanjutan kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur. Agenda persidangan adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa Dimas Kanjeng.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono, ada sekitar 30 butir pleidoi yang tertuang dalam 55 lembar. Menurut penasihat hukum, terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
Fakta-fakta persidangan juga tidak ada kaitan dengan kasus pembunuhan mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng. Lantaran itulah, menurut penasihat hukum, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng tersebut meminta nama baiknya direhabilitasi. Sebab, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng merasa tak terlibat dalam pembunuhan mantan pengikutnya, Abdul Ghani.
Pengacara juga meminta majelis hakim mengembalikan sepeda motor gede (moge) merek Harley-Davidson kepada terdakwa. Sebab, moge yang disita dan dibawa polisi itu diamankan beberapa waktu lalu, usai Dimas Kanjeng ditangkap ribuan polisi dalam penggerebekan pada 22 September 2016.”Serta, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari biaya perkara,” ucap Rudy Prayudha, salah seorang pengacara terdakwa Dimas Kanjeng, saat persidangan,Selasa(18/7/2017).Meski duduk di kursi pesakitan, Dimas Kanjeng tampil klimis, rambutnya disisir rapi dan berminyak. Pemilik Padepokan Dimas Kanjeng itu mengenakan sepatu kulit pantofel warna cokelat dipadu dengan batik dengan dominasi warna hitam dan cokelat.Selama pembacaan pleidoi oleh penasihat hukumnya, Dimas Kanjeng terlihat santai dan duduk tegak. Raut wajahnya tenang dan terus tersenyum. Ratusan pengikutnya, baik pria dan wanita juga duduk di kursi ruang sidang dan di halaman luar Kantor PN Kraksan,Probolinggo.”Doakan semoga saya cepat keluar dan terbebas dari dakwaan,” ujar Dimas Kanjeng saat menemui para pengikutnya seusai sidang.Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo,Jawa Timur. Penangkapan itu melibatkan ribuan lebih personel karena sempat mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya. Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng tersebut dijatuhi Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana atas kematian dua mantan pengikutnya,Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.Kedua mantan pengikut Taat Pribadi itu dibunuh karena dianggap bakal membongkar praktik penipuan, yang diduga dijalankan Taat Priba di yang bermodus penggandaan uang.Taat Pribadi diduga kuat berperan menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang, yakni tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani.
Selain pembunuhan, pimpinan Dimas Kanjeng itu juga terjerat kasus penipuan. Kasus penipuan itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Berawal dari laporan itu, kasus pembunuhan terungkap.(Team).

Baca Juga:  Aipda Purnomo Serahkan Donasi Kepada Keluarga Alikah.

 

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru