Operasi Tambang Pasir Illegal di Ngraho dan Gayam, Dilakukan Penindakan Pemusnahan Alat Sedot Pasir.

Kamis, 20 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Bbojonegoro, Detikkasus.com – Kepolisian Resort (Polres Bojonegoro) terus melakukan operasi penertiban terhadap adanya tambang pasir illegal yang banyak beroperasi di sepanjang aliran Bengawan solo yang melintasi wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu.

Dalam operasi tambang pasir tak berijin tersebut, dilaksanakan secara gabungan oleh Sat Sabhara dan Sat Reskrim Polres Bojonegoro, yang langsung dipimpin oleh Waka Polres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo,SH,SIK,M.Si, Selasa (17/7/2017).

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SIK,M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Mashadi,SH, mengatakan, operasi dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah adanya tambang pasir illegal yang terus beroperasi di sepanjang Bengawan solo itu. Terutama di wilayah Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho dan di wilayah Desa Manukan Kecamatan Gayam, yang kedua lokasi tersebut berada di dalam wilayah hukum Polres Bojonegoro.
“Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya tambang pasir mekanik yang masih beroperasi tanpa ijin. Telah dilakukan penertiban dengan melakukan operasi di 2 (dua) titik yakni di wilayah Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho dan di wilayah Desa Manukan Kecamatan Gayam, yang kedua lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum Polres Bojonegoro,” tegas Kasubbag Humas AKP Mashadi,SH, Selasa (17/7/2017).
Ditambahkannya, ternyata di kedua lokasi tersebut tak ditemukan aktifitas tambang pasir. Hanya saja, ditemukan alat sedot pasir dan peralatan yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Di lokasi bengawan solo turut Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, ditemukan seperangkat alat sedot pasir yang kemudian dimusnahkan oleh petugas. “Penindakan dengan memusnahkan seperangkat alat sedot pasir baik diesel maupun paralon dan perangkat lainnya itu, untuk memberikan efek jera kepada mereka yang telah melakukan pelanggaran karena telah menambang pasir di bengawan Solo tanpa ijin,” kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Baureno itu menegaskan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pegadungan Monitoring Kegiatan Posyandu

Untuk menjangkau alat penambangan pasir mekanik, petugas berseragam coklat itu harus naik perahu hingga mencapai titik lokasi.
( team ).

Baca Juga:  Personil Polsek Busungbiu Yang Tergabung Dalam Satgas Ops Aman Nusa Group II Pantau Pengungsi di Desa Bondalem

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB