BANGKINANG – Selasa pagi 5 Desember 2017, dua personil Satuan Lalulintas Polres Kampar yang tengah melaksanakan strong point (pengaturan lalulintas) di kawasan Bundaran Taman kota Bangkinang, menemukan seorang remaja pria yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis shabu.
Remaja yang diamankan petugas Polantas Polres Kampar ini adalah BY (LK 19) warga Dusun Kampung Panjang Kec. Kampar.
Peristiwa ini bermula saat 2 personel Satlantas Aiptu Bastian dan Brigadir Riko tengah melaksanakan pengaturan lalulintas di pertigaan jalan M. Yamin dan jalan Ahmad Yani dekat taman kota Bangkinang.
Sekira pukul 07.00 wib melintas seorang pengendara motor tanpa menggunakan helm, petugas langsung memberhentikannya dan menanyakan SIM serta kelengkapan kendaraannya.
Saat ditanyai oleh petugas, BY bertingkah aneh dan merengek kepada petugas untuk melepaskan kendaraannya dan tak lama kemudian iapun pergi berjalan kaki meninggalkan motornya.
Karena curiga anggota ini kemudian memeriksa box bawah jok motor tersebut dan ditemukan sisa shabu bekas pakai didalam plastik bening kecil, potongan kaca pirex dan mancis sebagai peralatan penggunaan narkotika jenis shabu.
Kedua personel Satlantas ini dibantu anggota Provos Briptu Rudini langsung mengejar BY ke arah jalan Agus Salim Bangkinang, tidak berapa lama petugas mendapatinya tengah berjalan kaki di daerah tersebut dan langsung mengamankannya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Galih Apria SIP, SIK didampingi KBO Sat Lantas Ipda Khamry Gufron saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Disampaikan Khamry bahwa pelaku (BY) telah diserahkan ke SatRes Narkoba Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditambahkan Khamry saat diinterogasi petugas dirinya mengakui menggunakan narkotika jenis shabu.
Tim penyidik SatRes Narkoba Polres Kampar masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas temuan ini, ungkapnya. (Arifin).