Asik Nyabu, BUDI AGUS PRASETYO, di Borgol Sat Narkoba Polres Kabupaten Malang.

Malang, detikkasus.com – Sat Narkoba Polres Kabupaten Malang telah berhasil ungkap  perkara UU Narkotika.

Dengan Dasar: Lp/210/A/XII/2017/Res Mlg tanggal 02 Desember 2017, di TKP- tempat kejadian perkara pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 jam 16.00 Wib di tepi jalan Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Cegah Peredaran Barang Berbahaya dan Tindak Kriminal, Polsek Seririt Gelar Razia Ranmor

Barang bukti :1 poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat 0,51 gram, 1 potongan sedotan plastik dan 1 HP OPPO warna putih  beserta simcard 081 655 9094

Baca Juga:  Satgas Pangan Polres Buleleng Melakukan Pengecekan Stok Beras di Gudang Beras Tanggusia

Tersangka atas nama BUDI AGUS PRASETYO, jenis kelamin laki-laki, Lahir di Malang, 17-08-1988, SMK tamat, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Jl. S. Supriadi II A/33 Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang

Baca Juga:  Kanit Binmas Polsek Kubutambahan Bersama Pecalang Desa Adat Bukti Amankan Ngaben Massal

Melanggar Pasal 112 ayat(1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KOIRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *