Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur berhasil ringkus tersangka pengedar barang haram Narkoba jenis Shabu-Shabu atau Narkotika Golongan 1, pelaku berinisial HSM, (25) warga Jl. A.Yani KM 4,5 RT 41 RW 01 Banjarmasin (Kalsel) dan sementara pelaku diLumajang menetap di Dusun. Warkut RT 19 RW 03 Desa Besuk Kec. Tempeh, sabtu (03/12)
Unit Opsnal yang tergabung bersama jajaran anggota Polsek Sumbersuko Polres Lumajang, nampaknya tidak mau berkompromi dengan para pengedar barang haram Narkoba jenis Shabu-Shabu atau Narkotika Golongan 1 (satu), Sekira pukul 15.30 Wib, jajaran gabungan ini berhasil menangkap seorang pelaku yang hendak menjual Shabu kepada petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli, setelah transaksi dilakukan sehingga disepakati pertemuan transaksi dilakukan dipinggir jalan depan SMPN Sumbersuko 01 Dekat Jembatan, petugas yang sudah siaga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HSM, (25) warga Jl. A.Yani KM 4,5 RT 41 RW 01 Banjarmasin (Kalsel) dan sementara pelaku diLumajang menetap di Dusun. Warkut RT 19 RW 03 Desa Besuk Kec. Tempeh.
“Kami berhasil menangkap Tersangka (TSK) seorang kurir Shabu setelah mendapat informasi dari masyarakat”, Ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP. Priyo Purwandito, SH, yang disampaikan melalui KBO Satresnarkoba Polres Lumajang IPTU. Hariono, SH, Minggu (03/12/2017).
Dari pengembagan petugas, Tersangka (TSK) HSM mendapatkan barang haram tersebut dari Tersangka (TSK) berinisial SMT (42) warga yang beralamat di Jalan. Dusun. Sarirejo II RT 29 RW 05, Desa Kebonsari, Kec. Sumbersuko, setelah instrogasi petugas dilakukan terhadap TSK HSM, kemudian petugas juga menyiapkan strategi untuk melakukan penyergapan terhadap TSK SMT dikediamannya.
“Kami amankan TSK berikutnya sekitar selang satu jam penangkapan terhadap TSK yang pertama”,Tambahnya.
Tak ayal lagi, SMT tak berkutik setelah petugas menemukan sejumlah klip plastik kecil, dan serpihan putih yang diduga kuat adalah Shabu dengan berat 1.00 Gram, dan sebuah timbangan electronik.
“Pelaku tak bisa mengelak ketika jajaran kami berhasil menemukan sejumlah BB yang ada didalam rumah Tersangka (TSK)”,Paparnya.
Dari tangan Tersangka (TSK) berinisial HSM petugas menemukan Shabu seberat 0,16 gram dengan wadah klip plastik kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok kosong, kedua TSK dan sejumlah BB langsung digelandang ke Mapolres Lumajang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
“Tersangka (TSK) yang pertama kami amankan melanggar pasal 114 (1) sub. 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, sedangkan Tersangka (TSK) berikutnya kami kenakan Pasal 114 (1) sub. 112 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup”.Pungkasnya. (RN).