PDAM Tirta Alami Diduga Langgar UU Pelayanan Publik No.25 Thn 2009 | Detik Kasus Sumatera Barat.

Rabu, 19 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH DATAR, Detikkasus.com – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alami Batusangkar diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pelayanan Publik No.25 Thn 2009 dan UU Perlindungan Konsumen No.8 Thn 1999 . Karna Kabid Pelayanan PDAM Tirta Alami “Zarnelis” panggilan “Ayang” menolak pendaftaran pemasangan air ke konsumen di perumahan Aldi Reciden dengan alasan menyuruh mendaftar ke wilayah kecamatan Padangganting. Sebab Ayang beralasan lagi kami dimarah-marahi oleh pimpinan karna terlambat pemasangan air di perumahan Aldi Reciden. Makanya kami tidak mau lagi menerima pendaftaran air khusus untuk konsumen perumahan Aldi Reciden kata Ayang kepada Armen yang ditugaskan untuk mendaftarkan air pdam ke perumahan Aldi Reciden.

Baca Juga:  KONTES DAN PAMERAN BURUNG BERKICAU DALAM RANGKA HARI JADI KOTA SINTANG KE-656 CUP II TAHUN 2018 DI STADION BANING.

Sudah tiga kali bolak balik  Armen ke kantor pusat di jalan raya limakaum untuk mendaftarkan air keperluan konsumen perumahan aldi reciden tetap ditolak oleh kabid pelayanan dengan alasan yang sama. Kalau memang ditolak kenapa yang sebelumnya diterima sebanyak 200 unit rumah lebih yang sudah disambung pipa air minum. Kabid Pelayana Zarnelis (Ayang) terang-terangan telah melanggar UU Pelayanan Publik No.26 Thn 2009.

Setelah dikonfirmasikan ke Direktur PDAM Tirta Alami Bahnur Matris.ST tentang penolakan dari kabag pelayanan Zarnelis (Ayang), mengatakan silahkan siapa saja dan dari wilayah mana saja selagi masih di kabupaten Tanah Datar dipersilahkan untuk mendadtarkan air untuk konsumen kalau tidak sempat ke wilayah masing-masing dikarenakan jauh. Apalagi jarak antara perumahan Aldi Reciden dengan kantor wilayah di Padangganting sabgatlah jauh, Jadi boleh saja mendaftar di kantor pusat karna jaraknya dekat kata Bahnur.  Boleh di daftarkan dikantor pusat karna jarak tempat tinggal lebih dekat ke kantor pusat dari pada ke wilayah jawab Bahnur kepada Jejak Kasus.

Baca Juga:  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Ds Bestala Sampaikan Pesan Kamtibmas

Setelah Direktur pdam tirta alami Bahnur Matris.ST memerintahkan kepada salah seorang karyawannya panggilan Eng untuk menerima pendaftaran dari perumahan Aldi Reciden, tetapi panggilan eng juga menolak karna takut dimarahi oleh kabag pelayanan Ayang.

Baca Juga:  Indartato Setujui Penolakan Undang-undang Cipta kerja

Dengan kejadian tersebut kabid pelayanan PDAM Tirta Alami Zarnelis (Ayang) jelas sudah melanggar undang-undang pelayanan publik dan undang-undang Perlindungan Konsumen. Apa alasan Kabid pelayanan menolak pendaftaran air ke pdam tirta alami. Kalau masalah dimarahi oleh pimpinan itu asalah masalah internal jangan disangkut pautkan dengan konsumen. Kalau itu yang dilakukan oleh Ayang sebagai kabid pelayanan maka Ayang termasuk yang menghalangi kemajuan PDAM Tirta Alami Batusangkar. (Meriyanto).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru