Jawa Timur – Kab Gresik, detikkasus.com – ‘Bola panas’ pelaksanaan kegiatan Program Pamsimas di Desa Tebuwung Kecamatan Dukun yang dalam pengerjaanya diduga tidak sesuai ketentuan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) bakal memasuki babak baru. LSM HDIS Gresik bakal
melaporkan permasalahan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait pengerjaan jaringan pipa proyek senilai Rp 275 juta dari APBN Pemerintah Pusat tahun anggaran 2017
itu.
Ketua LSM HDIS DPC Gresik, Andik Winarto menyatakan bukti sudah dikumpulkan untuk
diserahkan ke Kejari Gresik. “ Segera akan kita laporkan. Pengerjaannya diduga kuat tidak sesuai prosedur,” kata Andik.
Menurutnya pengerjaan pemasangan pipa yang mengabaikan metode pelaksanaan merupakan pelemahan kontruksi yang nantinya mengancam umur rencana fisik bangunan yang direncanakan.
“ Bisa jadi pipa tidak akan bertahan lama, kuatir pecah jika ada kendaraan bertonase berat
lewat atau parkir di bahu jalan,” katanya.
Sementara item pekerjaan urugan pasir untuk menjaga stabilitas pipa, supaya tidak ada pergeseran juga sebagai penguat jaringan pipa yang tertanam didalam tanah.
“ Jika ada kendaraan bertonase berat yang lewat atau parkir tidak akan amblas, dan pecah,
pasir sebagai penahannya,” tambahnya. Urugan pasir lanjut Andik biasanya jadi satu kesatuan harga satuan dalam item pengerjaan pemasangan jaringan pipa. Juga tercantum di dalam RAB. “ Jika ini tidak dilakukan bisa jadi pelaksana proyek bermain dalam proyek ini, ada apa ini,” tanya Andik.
Andik menyinggung lemahnya faktor pengawasan bisa jadi menjadi penyebab pelaksanaan yang carut marut. “ Atau bisa saja memang sudah terjadi konspirasi antara pihak pengawas proyek dan pelaksana, sehingga kemungkinan bermain dalam proyek ini sangat terbuka,” pungkas Andik.
Sementara menanggapi masalah ini pendamping dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU)
Gresik, Seksi Pelaksanaan PLP dan Air Minum, Ubaidillah, ST mengatakan adanya urugan pasir pada pengerjaan jaringan pipa tergantung pada RAB yang sudah ditentukan.
“ Ada tidaknya urugan pasir sebagai landasan pipa tergantung pada RAB. Masalahnya pemasangan pipa berada di jalan desa. Tidak memakai pasir juga tidak terlalu
membahayakan,” kata Ubaidillah melalui via cellularnya. Disinggung mengenai pekerjaan galian pemasangan pipa tidak dilakukan secara padat karya melainkan memakai alat berat, ekskavator. Ubaidillah menuturkan tidak mengetahuinya. “
Saya masih belum tau. Yang penting sudah sesuai RAB. Karena sudah ada konsultan
pengawasnya,” pungkas pria yang akrab disapa Ubaid ini.
Diberitakan sebelumnya Program Pamsimas 2017 di Desa Tebuwung dari kucuran dana APBN Pemerintah Pusat senilai Rp 275 juta itu dinilai dikerjakan asal jadi. Pelaksana kegiatan
diduga melanggar ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan metode teknis pengerjaan, sehingga banyak urutan item pekerjaan yang tidak dilakukan pada tahapan
pengerjaan pemasangan pipa air bersih. Sehingga hasil fisik bangunan terancam tidak sesuai umur rencana. Hasil monitoring di lokasi pekerjaan, pada tahapan pengerjaan jaringan pipa yang berlokasi
disepanjang sisi Jalan Poros Desa itu, kedalaman galian tidak sesuai yang diisyaratkan, pekerjaan galian pipa rata – rata berkisar 28 Cm, 30 Cm hingga 40 Cm. Tahapan pengerjaan urugan pasir sebagai landasan dan sebagai pembungkus pipa juga diabaikan pelaksana kegiatan. Kerapian pekerjaan timbunan kembali pemasangan pipa juga diabaikan. Pada pengerjaan galian pemasangan pipa mengunakan alat berat ekskavator PC 75, tidak secara manual. Bisa jadi hal ini berbenturan dengan juknis Program Pamsimas yang mengutamakan pemberdayaan masyarakat, padat karya.
Menanggapi dugaan penyimpangan pemasangan jaringan pipa ini, Ketua Pelaksana Kegiatan
Pamsimas, Hadi Ariyanto menampiknya. Menurut Hadi yang mengaku sebagai anggota LSM ini pihaknya sudah mengerjakan sesuai RAB yang ditentukan.
“ Pokoknya yang penting kita ngerjakan kegiatan itu sesuai RAB,” kata Hadi, ketika dihubungi melalui via teleponnya, namun dia enggan membeberkan secara rinci RAB nya. Dia menjelaskan anggaran senilai Rp 275 juta itu dipergunakan untuk keperluan pembelian pipa ukuran 2 in sebanyak 500 lonjor, pipa ukuran 3 in sebanyak 83 lonjor. Mesin pompa sebanyak 2 unit serta pemasangan listrik 16000 watt.
“ Sedangkan untuk intalasi sambungan rumahnya nanti, ditarik biaya per rumah,” jelas Hadi. Disinggung mengenai kedalaman galian pipa, menurut Hadi sesuai RAB sedalam 60 Cm dihitung dari permukaan jalan. Sementara mengenai pekerjaan urugan pasir landasan pipa,
Hadi enggan menjelaskan.
“ Urugan pasir dalam RAB tidak ada, ya hanya seperti itu, yang penting kita ngerjakan sesuai RAB,” tandasnya.
“ Saya juga anggota LSM yang biasanya memantau korupsi, masak saya korupsi, pekerjaan ini langsung saya awasi sendiri,” tambah Hadi.
Pada kesempatan ini wartawan dan LSM yang hendak melakukan klarifikasi temuannya berkunjung ke Balai Desa Tebuwung mendapatkan prilaku tidak sopan ditempat umum dari sejumlah perangkat desa setempat. Belum sempat duduk dan berjabat tangan ataupun berkenalan, tanpa alasan yang jelas aparat desa setempat langsung memotret mengunakan kamera HP. Yang diketahui oknum tersebut Plt Kaur Umum, Nidom yang didampingi Sekdes Tebuwung, Kusnia.
“ Untuk apa bapak memotret kami, bapak apa tau kita dari mana langsung memotret saja
tanpa bertanya apalagi ijin, ” tanya wartawan pada perangkat tersebut. Namun, perangkat desa tersebut hanya diam tidak bisa memberikan jawaban. Bersambung. urp/ims