Jeritan Hati Dalam Kebisuan Warga Manggesara, Berharap Ada Perbaikan Jalan

Kabupaten Maros, Propinsi Sulawesi Selatan, detikkasus.com – Disinyalir terisolir warga kampung Manggesara Dusun Bonto Manai Desa Laiya Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan selama puluhan tahun memendang jeritan hati dalam kebisuan yang mungkin minimnya pendidikan dari dulu sampai saat ini secara penglihatan mata kasar sangat memprihatinkan akses jalan yang di lewati warga disana seperti yang tampil digambar.

Sementara itu masyarakat Manggesara menilai prospek pembangunan akses perbaikan jalan tentunya butuh perhatian dari pihak pemerintah setempat untuk bisa berkolaborasi ke pemerintah kecamatan dan kabupaten sehingga mampu menciptakan reprensi pembangunan infrastruktur jalan di Desa Laiya itu sendiri.

Baca Juga:  DIHARAPKAN PENEGAK HUKUM AUDIT PROYEK DIDESA GUNUNG SORMIN

Menanggapi hal tersebut Muh.Yasir Nusi selaku putra asli kelahiran Manggesara sangat menyayangkan dari dulu sampai sekarang akses jalan di Dusun Bonto Manai Kampung Lengang ke Kampung Manggesara sampai saat ini tak kunjung ada perbaikan jalan,ungkapnya Selasa,(18/7/2017).

“Saya setiap tahun ke Kampung Manggesara Silaturrahmi sama keluarga,tapi sampai saat ini belum ada tersentuh sedikit pun yang namanya perbaikan jalan secara terprogram,” jadi kalau musim hujan kita tidak bisa memakai kendaraan ke sana jadi harus jalan kaki sejauh hampir dua kilometer,jelas Yasir Nusi pada detikkasus.com

Baca Juga:  Pura Pulaki Menjadi Atensi Pengamanan Jaga Situasi Kondusif

Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Laiya menjelaskan bahwa,”nanti klo penyusunan APBD baru kita lobi klo untuk saat ini belum bisa karna program pembangunan tahun 2017 sementara berjalan,”ujar Andi Rizal melalui inbox akun fbnya.

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Patroli Dialogis Dengan Pengunjung Diareal Pura Pulaki

Sejauh ini berita-berita yang terupdat dimedia online detikkasus.com adalah merupakan penyambung aspirasi keluhan warga Kampung Manggesara serta memberikan penyampaian terhadap pemerintah kabupaten Maros bahwa masih ada akses jalan warga kabupaten Maros yang belum tersentuh pembangunan infrastruktur jalan sampai saat ini.

Sebagai penyambung komunikasi dan informasi dalam Mitra kerja pemerintah untuk menyebarluaskan pemberitaan berdasarkan undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang hak dan kewajiban insan Pers menjalankan tugas dan fungsinya. (Az).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *