Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tulungagung, detikkasus.com – Maraknya penambangan pasir Di Tulungagung yang menggunakan mesin Diesel membuat resah alam yang sudah tua ini, Apalagi dengan adanya musim hujan yang tiap hari tiada henti menjadikan area pertambangan banjir Serta abrasi pada tanah layaknya sebuah danau.(30/11/2017)
Hal ini terbukti dengan hampir kurang lebih 40 mesin diesel yang di gunakan sebagai alat pengisap pasir dari aliran sungai berantas ataupun lahan yang berada di hilir sungai berantas Tulungagung, Lokasi penambangan pasir mulai dari Ds.Ngantru Sampai Desa.kates Perbatasan Tulungagung Bagian Selatan.(30/11)
Lucunya lagi para aparat penegak hukum hanya diam dan tutup mata seakan akan tidak mengetahui dan tidak meliahat adanya penambangan liar tersebut, Dan konon Di duga ada Atensi Yang masuk Kurang lebih 600rb Perdiesel dan di perkirakan ada beberapa mesin diesel yang notabenya di miliki dan di kelola oleh oknum aparat penegak hukum Tulungagung.
Saat team turun kelokasi pertambangan ada beberapa penambang yang mengatakan Kami di sini menambang bukan cuma cuma mas’tapi kami juga setor biar kami aman sehingga tidak terjadi penangkapan pada usaha kami,Sangat di sayangkan sekali aparat penegak hukum yang harusnya bisa melaksanakan tugasnya, Malah ikut mandegani usaha penambangan pasir yang liar tersebut.
Pertambangan bentuk apapun Yang di perjualbelikan Harus di sertai surat Izin pertambangan, Bukan karena kebijaksanaan Sebuah kepemimpinan dan atau alasan yang sering di terdengar bahwasanya” kasian warga sekitar yang Ikut manol pasir mereka butuh ekonomi yang harus di dapat guna mengisi perut.
Dimana Letak Tanggung Jawab Sebagai aparat penegak hukum Tulungagung, Mana Sumpah dan Janji Kalian Sebelum di angkat menjadi aparat penegak hukum”Akan di jadikan apa kota tulungagung andai hal ini di biarakan, dan sampai berita ini muncul Penambangan pasir masih beroprasi seperti biasa.
Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS: Jika tambang liar di biarkan oleh aparat hukum, bakal terjadi banjir besar seperti Mojokerto tahun Lalu, untuk itu kepada Penegak Hukum supaya memperhatikan ulah tindakan tambang tanbang liar demi masyarakat Luas. (PRIYA).