Propinsi Jawa Timur, detikkasus.com Ponorogo,- Telah resmi disahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Jabon Kabupaten Ponorogo Jawa Timur telah resmi disahkan. Peresmian BPD se-Kecamatan Jabon yang di resmikan oleh Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, bertemapat di Pendopo Kecamatan Jabon, Jum’at (30/11/2017).
Hadir di acara tersebut Bupati Ponorogo, Drs.H.Ipong Muchlissoni, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo, Muspika Kecamatan Jabon, Kepala Desa se-Kecamatan Jabon dan para calon Anggota BPD tahun 2017.
Dalam sambutanya Bupati Ponorogo, Ipong Muchlisoni menyampaikan bahwa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemennya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga (RW) Pemangku Adat, Golongan propesi, pemuka Aggama dan tokoh atau pemangku masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diingatkan atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berahir. pemimpin dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa.
Peresmian Anggota BPD ditetapkan dengan leputusan Bupati/Wali Kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Wali Kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh Anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Bupati Ipong berharap, Anggota BPD yang sudah dilantik/disahkan saat ini diharapkan nantinya mampu mewadahi asfirasibmasyarakat desa. di tahun 2017 ini, BPD juga Anggota ada yang dari kaum perempuan, harapanya bisa juga menjadi wadahnnya asfirasi kaum perempuan, yang ada di wilayah masing-masing.
“Setelah disahkan, para Anggota BPD ini diharapkan bisa membantu dan menampung asfirasi masyarakat desa, sebab dari masing-masih wilayah sudah ada yang menjadi perwakilan, Maka dari itu dengan pengesahan BPD se-Kecamatan Jabon ini bisa membantu pemerintah desa terutama bisa mampu dan membantu suksesnya Ponorogo, yang sudah menjadi visi-misi Kabupaten Ponorogo yang Lebih Maju, Berbudaya dan Religius.(Rep_Anang Sastro).