Penyidik Limpahkan KIP alias Erwin ke Jaksa Penuntut Umum

Kamis, 30 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali- Polres Buleleng detikkasus.com – sejak terjadinya peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh petugas operasional Sat Narkoba Polres Buleleng di Jalan Mayor Metra Singaraja terhadap seorang laki- laki berinisial K I P alias Erwin , penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng mulai mencari alat bukti guna menentukan peristiwa tersebut benar merupakan suatu tindak pidana narkotika.

Dimana telah jelas ditemukan barang bukti berupa butiran kristal bening yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoristik di Laboratorium Forensik Denpasar mengandung sediaan narkotikqa jenis shabu. Sehingga dengan adanya alat bukti lain penyidik pun melanjutkan kasus ini ketingkat penyidikan.

Baca Juga:  Ajak Merawat Bumi, Bambang Sutriyono Anggota DPRD Bojonegoro Bagikan Bibit Usai Reses

Sampai dengan saat ini kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh KIP alias Erwin telah berjalan. Setelah melewati proses pemberkasan dan mendapatkan surat P-21 dari pihak kejaksaan akhirnya pada Rabu, 29 Nopember 2017 sekitar pukul 13.00 Wita penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa Bhabinkamtibmas Bontihing Monitor dan Awasi Pembangunan Bale Gede di Dusun Rendetin Desa Bontihing

Kasat Narkoba AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H atas izin Kapolres Buleleng saat ditemui dirungannya pada hari Kamis, 30 Nopember 2017 mengonfirmasi hal tersebut “ Anggota kami telah selesai melakukan proses penyidikan terhadap saudara K I P alias Erwin dan terhadap tersangka beserta barang buktinya telah kami limpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya hari ini penyidik kami akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada keluarga tersangka guna menginformasikan bahwa tanggung jawab kasus tersangka K I P saat ini telah berada ditangan Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dapat dibawa ke dalam proses peradilan”, demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ, S. Sos, S.H (Ryu)

Baca Juga:  Sambangi Pemuda Desa Bulian Bhabinkamtibmas Desa Bulian Tingkatkan Kemitraan dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB