Kabupaten Lumajang, Detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Narkoba Polres Lumajang Jawa Timur, pada Senin (17/7) sekira pukul 23.00 wib berhasil menangkap kedua pelaku masing- masing Muhammad Usman Lukmanul Hakim (23) alamat Dusun Tukum Kidul Rt 40/Rw 14 dan Abdul Aziz Amin (22) alamat Dusun Krajan Rt 02/Rw 08 Desa Karangbendo yang kedapatan membawa dan mengedarkan sejumlah pil koplo di kawasan Desa Tukum tepatnya di warung cemara.
Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan atas penangkapan oleh anggotanya terhadap kedua pelaku.
“sejumlah 835 butir pil berwarna kuning dengan logo “DMP” dapat kita amankan dari kedua tersangka yang sebelumnya akan mereka edarkan serta sebuah Hp merk Nokia dan uang tunai 50 ribu yang diduga hasil penjualan dari pil koplo tersebut,” jelasnya
mengenai proses hukum kedua pelaku, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku melanggar pasal 196 sub 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan akan diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara,”pungkasnya. (RN).