Program BKKD Ponorogo Tahun 2017 Desa Blembem Kecamatan Jabon Bermanfaat Untuk Talud dan Pavingisasi

Propinsi Jawa Timur, detikkasus.com Ponorogo,- Pemerintah Desa Blembem Kecamatan Jabon Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. telah melaksanakan program-programnya dari pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan baik dan lancar, seperti Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2017.

“Terwujudnya Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2017 sebesar 150jt di Desa Blemben ini tidak terlepas dari kekompakan masyarakat dalam mewujudkan tataruang desa yang bik, sedangkan program BKKD tahun ini kami realisasikan untuk pembangunan Talud dan Pavingisasi,”Terang Kepala Desa Blembem Djimanto,SH kepada detikkasus.com Rabo, (30/11/2107).

Baca Juga:  KBO RESKRIM LAKUKAN GIAT KOORDINASI DAN PENGAWASAN DI BEA DAN CUKAI

Lebih lanjut, Djimanto menambahkan, “Pembangunan talud kami realisasikan di Dukuh Krajan Rt/3 Rw/1 sedangkan pembangunan pavingisasi kami realisasikan di Dukuh Ngadiroko Wetan,”Tambahnya.

Djimanto berharap, Dengan bantuan BKKD tahun 2017 ini, sarana dan prasarana pemerintah Desa Blembem bisa semakin baik. karena, jika sudah begitu maka pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan lagi. Untuk itu, pihaknya berharap dengan BKKD ini kedepan bisa meningkat dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Reskrim Polsek Trowulan Amankan Pelaku Pengedar Pil Koplo Doble L.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Ponorogo yang sudah merealisasikan program Bantuan Keuangan Khusus Desa tahun 2017. selain program BKKD ini, Kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk meningkatkan program-Programnya di tahun 2018 nanti, seperti perbedaan anggaran antar Desa. seperti sa’at ini hampir sama antara yang banyak penduduknya dan yang sedikit penduduknya. dengan adanya itu, kami berharap di tahun depan bisa di bedakan antara desa yang luas dan banyak penduduknya dan sedikit penduduknya, supaya perbedaan itu nantinya bisa bermanfaat bagi semuanya,”Tandasnya.(Anang Sastro).

Baca Juga:  Warga sukosewu diamankan polisi karena sebagai pelaku penyebar kebencian | Detik Kasus Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *