Detik Kasus BALI – Sat Narkoba Polres Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Daerah Bondalem.

 

Polda Bali – Polres Buleleng, Detikkasus.com – Bertempat di ruang Press Room Subbag Humas Polres Buleleng pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2017, pukul 11.00 Wita Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, S.H., didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si kembali melaksanakan jumpa pers untuk melaksanakan Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika.

Release yang dilaksanakan hari ini merupakan Release kedua di bulan Juli ditahun 2017 dan saat pelaksanaan release dihadirkan tersangka seorang laki-laki berinisial K S A alias D, lahir di Bondalem, tanggal 31-12-1987, umir 30 Th, Agama Hindu, Karyawan Swasta, Alamat Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng.

Baca Juga:  Tatap Muka Bhabinkamtibmas Bontihing dengan Perbekel dan Tenaga Medis dari Puskesmas Tamblang

Dalam pelaksnaan Release Kasat Res Narkoba Polres Buleleng menjelaskan bahwa “Penangkapan K S A alias D dilaksnakan pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 21.00 Wita berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diduga ada yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Bondalem, Kec. Tejakula, Kab Buleleng dan atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Atas nama K S A Alias D di jalan Singaraja- Amlapura tepatnya depan Bengkel Cuci Mobil di Desa Bondalem Kec, Tejakula, Kab. Buleleng, setelah dilakukan penggeledahan team kami berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk sampoerna berisi 3 (tiga) paket butiran kristal bening diduga Shabu seberat 0.20 gr bruto ( 0.10 gr netto), 0.17 gr bruto ( 0.07 gr netto), 0.17 gr bruto ( 0. 07 gr netto), 1 (satu) buah Hp Samsung warna biru tua,1(satu) buah alat hisap ( bong), 1(satu) buah pipet kaca, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa Ke Kantor Polisi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”.

Baca Juga:  Antisipasi 3C, Polsek Gerokgak Tingkatkan Kring Serse

Terhadap Tersangka K S A Alias D disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta, paling banyak Rp. 8 M.

Baca Juga:  Korem 082/CPYJ Selenggarakan Pembinaan Mental Khusus

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.

Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online berakhir pukul 11.30 Wita. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *