Detik Kasus | Transaksi Pil Koplo, 2 Tersangka di Gulung Satresnarkoba Polresta Jambi.

Rabu, 29 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jambi, detikkasus.com – Rabu 29 November 2017 beberapa hari lalu tepatnya hari sabtu (25/11) sekira pukul 17.30 wib Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoitika jenis exctasy dengan 2 (dua) orang tersangka an. Insial S (25 thn) warga Jln Maulana Malik Ibrahim Rt.27 No.61 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi dan N (25 thn) warga Jln.Maulana Malik Ibrahim Rt.27 No.61 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi.

Baca Juga:  Seputar Sekadau | Asik Main Game, Lima Siswa SMK di Datangi Satpol PP.

Tempat kejadian perkara di Jln.Maulana Malik Ibrahim Rt.27 No.61 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi dengan barang bukti berupa :
-3 (paket) paket di duga narkotika Pil Exctasy merek tengkorak ( berat kotor 1.30 gram).
– 1(satu) unit handphone Merk samsung model CE-0168
– 1 (satu) unit hp merk blackberry

Baca Juga:  Bupati Humbahas Hadiri Pertanaman Perdana Padi Gogo Kelompok Tani Mandiri Desa Dolok Margu Kecamatan Lintongnihuta

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut anggota opsnal sat resnarkoba polresta jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi.

Baca Juga:  Menyambut Tahun Baru  Bhabinkamtimbmas Sambangi Warganya dan Berikan Penyuluhan Tentang Narkoba dan Curanmor

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika. (PRIYA).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru