Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Kamis tanggal 23 November Pukul 03.wib di Sebuah salon Minul Alamat jalan raya Desa Jabin depan pabrik jamu sido jodo Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian Khusus atau Pencurian diatur dalam KUHP pasal 363. Yang dimaksud dengan pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan, sebuah TV Merk Politron ukuran 22 INCH amblas di curi maling.
Atas kejaduan itu Korban atas Nama Sudjarno lahir Surabaya 14 Maret 1981 Umur 36 tahun, Islam pekerjaan Swasta alamat asal Dusun Krajan Timur Rt, 02, Rw 02 Desa Kutuwetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. karena merasa di rugikan oleh maling Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah), terangnya kepada detikkasus.com
Kepada Detikkasus.com Kejadian ini sudah di laporkan ke Polsek Mojoanyar dan sudah menerima Surat Bukti Lapor: Nomor STBL: 89/XI/2017/ Polsek Mojoanyar.
Supriyabto als Priya Ketua Umum NGO HDID: Menyimpulkan, Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (PRIYA).
TKP: Sebuah Salon di Bobol Maling, TV Merk Politron Ukuran 32 INCH Amblas, Polisi masih dalam Penyelidikan.
https://youtu.be/Y9sidlnm-JA