Detik Kasus | Sebuah Salon di Bobol Maling, TV Merk Politron Ukuran 32 INCH Amblas, Polisi masih dalam Penyelidikan.

Selasa, 28 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Kamis tanggal 23 November Pukul 03.wib di Sebuah salon Minul Alamat jalan raya Desa Jabin depan pabrik jamu sido jodo Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian Khusus atau Pencurian diatur dalam KUHP pasal 363. Yang dimaksud dengan pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan, sebuah TV Merk Politron ukuran 22 INCH amblas di curi maling.

Baca Juga:  Patroli dengan Menyasar Seputaran Panji Untuk Cegah Tangkal Terjadinya Kriminalitas Malam hari

Atas kejaduan itu Korban atas Nama Sudjarno lahir Surabaya 14 Maret 1981 Umur 36 tahun, Islam pekerjaan Swasta alamat asal Dusun Krajan Timur Rt, 02, Rw 02 Desa Kutuwetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. karena merasa di rugikan oleh maling Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah), terangnya kepada detikkasus.com

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Raih Penghargaan Jawa Pos Radar Bojonegoro Awards 2024

Kepada Detikkasus.com Kejadian ini sudah di laporkan ke Polsek Mojoanyar dan sudah menerima Surat Bukti Lapor: Nomor STBL: 89/XI/2017/ Polsek Mojoanyar.

Baca Juga:  FACHRORI TANDATANGANI RANCANGAN AWAL PERUBAHAN RPJMD

Supriyabto als Priya Ketua Umum NGO HDID: Menyimpulkan, Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (PRIYA).

TKP: Sebuah Salon di Bobol Maling, TV Merk Politron Ukuran 32 INCH Amblas, Polisi masih dalam Penyelidikan.
https://youtu.be/Y9sidlnm-JA

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB