Seorang pengedar shabu di tangkap SatRes Narkoba Polres Kampar

Selasa, 28 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, Detikkasus.com – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalur V Desa Sibuak II Kec. Tapung Kab. Kampar pada Minggu malam (26/11/2017) sekira pukul 21.00 wib.

.
Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AR alias AN (Lk 33) warga Desa Sibuak II Kec. Tapung Kab. Kampar.
.
Bersama tersangka didapati sejumlah barang bukti antara lain 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit HP, sebuah kotak plastik warna hitam, sebuah sendok plastik, 2 buah plastik bening, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu sore (26/11/2017) sekira pukul 15.45 wib, saat itu anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa tersangka AN sedang melakukan transaksi narkotika di Desa Sibuak II.
.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung menuju ke lokasi yang telah diketahui, Tim berhasil menemukan target dan langsung mengamankannya yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
.
Dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti sebuah kotak plastik kecil warna biru yang berisi 9 paket shabu, barang ini disembunyikan di dalam saku kiri celana tersangka AN.
.
Atas temuan ini, tersangka AN bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan AN pelaku narkoba ini, “tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan”, jelasnya.
.
Ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arififin achmad)

Baca Juga:  Kapolda Aceh Terima Audiensi HMI

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB