Detik Kasus Jawa-Bali | Hasil curian Kayu Jati 26 Batang Milik Perhutani, Berhasil Diamankan 5 Orang Pelaku Melarikan Diri.

Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi,
Detikkasus.com – Senin,27/11/2017.Maraknya pencurian kayu jati milik perhutani, Kembali Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan mengamankan 26 batang kayu jati illegal, dikawasan hutan perhutani petak 10 RPH Karangharjo, BKPH Genteng, Senin dini hari (27/11/2017)

Baca Juga:  3 일 전 160 점 제출 : 'John Stones는

Pada Saat tim gabungan, Polisi Hutan dan Kepolisian Sektor Tegalsari mengejar di hutan. Kawanan pencuri itu berhasil lolos dari kejaran petugas Polhut dan satuan Polsek Tegalsari.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH), Genteng, Moch Jiman mengatkan pelaku elegal loging sudah terdeteksi cirinya. Jumlah pelaku ada lima orang. Barang bukti 5 unit sepeda motor berhasil diamankan.

Baca Juga:  Denprov Pasmar 2 Laksanakan Patroli Malam di Kesatrian Marinir Karang Pilang

Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH/ADM), Ir Dwidjono Kiswurjanto, saat dihubungi melalui telepon pribadinya menegaskan agar bertindak lebih tegas pada pelaku pencuri hutan. “Sudah saya perintahkan agar ditindak tegas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pembangunan Pagar sawah, Desa Tebing Tinggi.

Kini barang bukti berupa 26 batang kayu jati beserta 5 unit sepeda motor diamankan di Rumah Dinas (RD), RPH, Pecinan, masuk Dusun Sumberagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi. ( Ted ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *