Detik Kasus Jepara | Polisi Bubarkan Balap Liar.

 

Mabes Polri – Polda Jawa Tengah – Polres Jepara, Detikkasus.com – Kepolisian Resor Jepara Polda Jawa Tengah terus melakukan berbagai langkah guna menciptakan situasi yang nyaman bagi masyarakat Kab. Jepara, salah satunya seperti yang dilakukan pada Minggu (26/11/2017) dini hari yaitu membubarkan aksi balap liar.

Untuk agenda yang kali ini dilakukan yaitu membubarkan aksi balap liar yang ada di sepanjang jalan utama Kecamatan Tahunan hingga Kecamatan Kalinyamatan Kab. Jepara. “Dalam Kegiatan membubarkan balap liar tersebut kami menerjunkan personil yang merupakan gabungan dari beberapa fungsi dan bagian serta melakukan kerjasama dari Polsek Tahunan dan Polsek Pecangaan” ungkap Ipda Sarmo selaku Perwira Pengendali.

Baca Juga:  Bupati Soekirman : Melalui Silaturrahmi Kita Bangun Sinergitas Antara Pemerintah Dengan Masyarakat.

Selain membubarkan aksi balap liar, juga melakukan penyitaan sepeda motor yang terindikasi ikut bahkan digunakan sebagai balap liar. Setidaknya terdapat 32 unit sepeda motor yang berhasil disita oleh Personil Polres Jepara, hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada para remaja yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut.

Baca Juga:  JCW DESAK KAJATI JATIM PANGGIL PAKSA BUPATI SUMENEP | Liputan Detik Kasus : Mbk Kiki JCW

Ipda Sarmo juga menambahkan bahwa saat kami melakukan pemeriksaan dan penilangan, mayoritas sepeda motornya sudah dalam keadaan modifikasi dan tidak standart serta banyak dari mereka yang tidak mampu untuk menunjukan surat – surat kepemilikan sepeda motor sehingga kami mengamankan sepeda motor tersebut.

Baca Juga:  Larangan Libatkan Kades/ Lurah Dalam Kampaye UU 10 / 2016 Pasal 70 Ayat (1).

Tidak hanya buah kerja dari Anggota Polres Jepara, namun kami juga dibantu oleh mayarakat sekitar lokasi – lokasi balap liar untuk membubarkan aksi mereka. Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu menginformasikan kepada kami (Kepolisian Resor Jepara) tentang lokasi – lokasi balap liar di wilayah Kabupaten Jepara.

(Humas Polres Jepara/Buulolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *