Detik Kasus Kampar | Tertangkap Tangan Tidur di Kamar Pacarnya, Pemuda ini angkat ke Kantor Polisi.

 

KAMPAR, Detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Kampar, Minggu dinihari (26/11/2017) telah mengamankan seorang pemuda pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak gadis dibawah umur di Desa Limau Manis Kec. kampar Kab. Kampar.

Pelaku pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah BR (Lk 21), seorang buruh bangunan asal daerah Raja Basa Nunyai kec. Raja Basa Bandar Lampung.

Baca Juga:  Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Aman Bhabinkamtibmas Desa Munduk Bestala Kunjungi Warga

BR dilaporkan oleh Irfan warga Desa Limau Manis Kampar, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya RA yang masih berusia 16 tahun.

Peristiwa ini bermula pada Minggu dinihari (26/11) sekitar pukul 01.30 wib, saat itu Irfan (pelapor) dibangunkan oleh saksi M. Rapi selaku paman korban untuk memberitahu bahwa dia melihat BR (pelaku) berada didalam kamar korban.

Baca Juga:  Antisipasi Kerawanan Wilayah Polsek Busungbiu Tingkatkan Patroli

Mendapat laporan itu, Irfan langsung mengecek kedalam kamar anaknya itu dan mendapati pelaku tidur bersama anak gadisnya yang masih dibawah umur itu.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan korban, atas kejadian ini ayah korban tidak terima dan membawa pelaku sekaligus melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.

Baca Juga:  Jelang Hari Kesaktian Pancasila Sekaligus Menyambut HUT KE-73 TNI, Ratusan Anggota Kodim 0802/Ponorogo Bersama Masyarakat Gelar Do'a Bersama

Kapolsek Kampar AKP Ridwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Kanit Reskrim ini.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan korban serta telah menetapkan status BR sebagai tersangka, ungkapnya. (Arifin ahmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *