Batu, Detikkasus.com – Senin, 27 November 2017 13:20:40 wib, Lanjutan kasus dugaan pengadaan buku bacaan fiktif di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kantor Perpustakaan Pemkot Batu tahun 2016 silam terus dilanjutan. Meski sudah menahan empat tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dalam sepekan ke depan akan memeiksa beberapa saksi lagi.
Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus ) Kejaksaan Kota Batu, Andi Ermawan, mengakui hal itu Senin (27/11/2017). Menurut Jampidsus terhitung sejak hari ini sampai sepekan mendatang dijadwalkan ada pemeriksaan lanjutan kembali yang ada kaitannya dengan pengadaan buku di Bappeda maupun Perpustakaan di lingkungan Pemkot Batu.
Jelas“semua pihak terkait akan dipanggil. Pokoknya semua yang ada kaitannya dengan pengadaan buku di Bappeda dan di Kantor Perpus Pemkot Batu akan dipanggil untuk dimintai keterangan ,” kata Andi Ermawan.
Dari informasi tersebut,siapa lagi yang akan diperiksa,namun hal ini masih dirahasiakan siapa orang yang terlibat lagi . Bahkan ia mengaku belum ada penambahan tersangka lain selain berinisial PSS yang sudah ditetapkan tersangka sepekan lalu.
“Mulai minggu ini sampai minggu depan akan terus memanggil pihak pihak lain yang ada kaitannya dengan masalah buku tersebut.Sedangkan inisial PSS dari swasta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dilakukan pemanggilan ulang,” katanya.
Namun jika yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak tiga kali masih belum memenuhi panggilan bakal ada upaya penjemputan paksa. “Prosedurnya semacam itu,” tegas Andi.
Sebagaimana diketahui, Kejari sudah menahan empat tersangka. Satu dititipkan di LP Lowokwaru Malang. Tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo.
Mereka dinilai terlibat dalam kasus dugaan pengadaan buku fiktif di dua instansi. Yakni di Perpustakaan terkait pembuatan buku berjudul Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu. Sedang di Bappeda pengadaan buku tentang profil Daerah”singkatnya.Reporter Detikkasus.com. Heru Iswanto(wanto)
Foto Jampidsus Kejari Kota Batu Andi Ermawan.