Malang, detikkasus.com – Pada hari Jum’at 24 November 2017, sekira pukul 11.00 wib siang, anggota tim dari POLDA Jatim yang berjumlah 4 orang yang di pimpin langsung oleh AKP. Suyono SH. Kanit II Riksa Subbbidprovos Bidpropam POLDA Jatim turun ke Malang guna menindak lanjuti kasus oknum Polantas Polres Kabupaten Malang.
Bertempat di hotel Augustina Home Jl. Merbabu No.11 Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang,satuan anggota Polda Jatim memeriksa si korban (P. Subai) guna melengkapi data-data atau berkas untuk penyempurnaan dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum anggota unit Turjawali Sat Lantas POLRES Malang yang bernama BRIPKA Hery Wahyudiono terkait ada perkembangan baru dari si oknum tersebut untuk mengembalikan motor ke pihak si korban.
Subai, Merupakan Korban tilang oknum anggota yang terjadi pada tahun 2015 yang kemudian kasusnya mencuat pertengahan tahun serta viral di media, di mintai keterangan langsung oleh BRIPTU Philo Tri Prakoso SH. Anggota Riksa II Subbidprovos Bidpropam POLDA Jatim.
Terkait atas penyerahan atau penyelesaian kesepakatan untuk pengembalian motor tersebut dan waktu itu juga disaksikan oleh anggota Ba Paminal Sipropam Polres Malang dan dalam waktu dekat ini team dari POLDA juga akan memanggil beberapa Anggota Ba Paminal Sipropam POLRES Malang ke POLDA Jatim untuk dimintai keterangan terkait berita acara atau penyerahan motor tersebut dengan perincian sebagai berikut
1 (satu) unit kendaraan motor Honda Astrea Prima No. Pol N-6408-AG
1 (satu) lembar STNK No.Pol N-6408-AG
1 (satu) lembar BPKB Nomor : 8596038 J
Dan dalam perkara ini dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum anggota sebagai berikut “Tidak menaati peraturan perundang undangan yang berlaku,baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum, melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara pemerintah, atau Kepolsian Negara Republik Indonesia, dan menyalahgunakan wewenang” dan dalam waktu dekat ini si oknum tersebut juga akan di proses atau menjalani sidang kode etik kepolisian. (PRIYA).