Detik Kasus | Polda Jatim Akhirnya Sikapi Kasus Korban Tilang Oknum Polantas Polres Malang.

Minggu, 26 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, detikkasus.com – Pada hari Jum’at 24 November 2017, sekira pukul 11.00 wib siang, anggota tim dari POLDA Jatim yang berjumlah 4 orang yang di pimpin langsung oleh AKP. Suyono SH. Kanit II Riksa Subbbidprovos Bidpropam POLDA Jatim turun ke Malang guna menindak lanjuti kasus oknum Polantas Polres Kabupaten Malang.

Bertempat di hotel Augustina Home Jl. Merbabu No.11 Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang,satuan anggota Polda Jatim memeriksa si korban (P. Subai) guna melengkapi data-data atau berkas untuk penyempurnaan dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum anggota unit Turjawali Sat Lantas POLRES Malang yang bernama BRIPKA Hery Wahyudiono terkait ada perkembangan baru dari si oknum tersebut untuk mengembalikan motor ke pihak si korban.

Baca Juga:  Sebelum Memberi Binluh Kepada Pelajar Kapolsubsektor Tegalasih Didampingi oleh Bhabinkamtibmas Berkoordinasi dengan Pihak Sekolah

Subai, Merupakan Korban tilang oknum anggota yang terjadi pada tahun 2015 yang kemudian kasusnya mencuat pertengahan tahun serta viral di media, di mintai keterangan langsung oleh BRIPTU Philo Tri Prakoso SH. Anggota Riksa II Subbidprovos Bidpropam POLDA Jatim.

Baca Juga:  Peringati Hari Bela Negara, Polres Bojonegoro Gelar Upacara

Terkait atas penyerahan atau penyelesaian kesepakatan untuk pengembalian motor tersebut dan waktu itu juga disaksikan oleh anggota Ba Paminal Sipropam Polres Malang dan dalam waktu dekat ini team dari POLDA juga akan memanggil beberapa Anggota Ba Paminal Sipropam POLRES Malang ke POLDA Jatim untuk dimintai keterangan terkait berita acara atau penyerahan motor tersebut dengan perincian sebagai berikut
1 (satu) unit kendaraan motor Honda Astrea Prima No. Pol N-6408-AG
1 (satu) lembar STNK No.Pol N-6408-AG
1 (satu) lembar BPKB Nomor : 8596038 J
Dan dalam perkara ini dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum anggota sebagai berikut “Tidak menaati peraturan perundang undangan yang berlaku,baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum, melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara pemerintah, atau Kepolsian Negara Republik Indonesia, dan menyalahgunakan wewenang” dan dalam waktu dekat ini si oknum tersebut juga akan di proses atau menjalani sidang kode etik kepolisian. (PRIYA).

Baca Juga:  Menyambut HUT Marinir ke - 75 Puslatpurmar 7 Lampon Anjangsana ke Purnawirawan KKO - AL

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru