AMDAL Galian C Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo Mojokerto, Ini Tanggung Jawab BLH dan Polisi.

Minggu, 26 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik Kasus | Galian C Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo Diduga Melanggar AMDAL, Ini Tanggung Jawab BLH dan Polisi.
https://youtu.be/Mg4Ioes8U2w
Mabes Polri – Polda Jatim – Minggu 26 November 2017 pukul 12.00 wib, NGO HDIS dan Detikkasus.com menjumpai mobil transporter Pengangkut Tanah hasil dari Pertambangan Galian C Lokasi Desa Dukuhngarjo Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil investigasi di Lapangan, Foto serta Video Detikkasus.com fakta muatan Mobil transporter Pengangkut Tanah dari Galian C Desa Dukuhngarjo sangat kelebihan dan banyak muatan tanahnya jatuh di sepanjang jalan.

Baca Juga:  Empat Tersangka OTT Dugaan Suap DPRD Kota Banjarmasin di Tahan KPK | Reporter : Zainul Arifin

Sementara itu warga bernama tutik saat di konfirmasi Galian C itu milik siapa, takut menyebutkan siapa nama pengusahanya.

Hal tersebut diduga melanggar Peraturan yang tertuang dalam regulasi dan ketentuan dari pemerintah lebih detail tentang segala bentuk rencana kegiatan pembangunan yang diprediksi akan memberi dampak penting dan besar terhadap lingkungan, termasuk kegiatan pertambangan mineral dengan segala bentuk kegiatan yang terkaitdi dalamnya adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan selanjutnya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Bandona Mintak Bupati, Jaksa Dan Polres Flores Timur Periksa APBDES - Detik Kasus NTT.

Sejauh ini bagaimana penyikapan Pemerintah Desa Dukuhngarjo Irsad yang enggan di konfirmasi, Juga Kepolisian Setempat Khususnya Pol PP Kecamatan Dan Kabupaten, Lanjut Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto Jatim. bersambung. (PRIYA).

Baca Juga:  Bimtek Apdesi Aceh Tenggara dengan Anggaran jutaan rupiah tidak memperoleh Hasil

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB