Proses Hukum Kasus LPJU Tahun 2016 Desa Dukuhngarjo di Pertanyakan NGO HDIS dan Detik Kasus.
https://youtu.be/wRGFHe_S8rY
Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Minggu 26 November 2017, NGO HDIS dan Detikkasus.com turun lapangan Investigasi di Desa Dukubngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur, terkait dugaan penyimpangan hibah LPJU ke Desa Dukunngarjo tahun 2016.
Berawal dari Laporan informasi Warga, Desa Dukuhngarjo mendapatkan jatah 5 lampu + tiang LPJU, Kemudian 15 lampu Untuk Dusun-dusun, Jadi total 20 Lampu.
NGO HDIS dan Detikkasus.com mengkroscek kebenarannya, usai di data ternyata LPJU di Desa Dukuhngarjo hanya ada sekitar 10 Lampu Tiang listrik.
SUPRIYANTO ALS PRIYA KETUA UMUM NGO HDIS: Menyoal Para Kades yang telah mengembalikan fee proyek LPJU ke kas Desa masing-masing, dan uang Milik Negara dari Para Kades di Mojokerto total Rp 2,3 miliar di kembalikan lewat Kejaksaan, Namun Para Kades sudah menikmatinya.
Hal ini Perlu di pertanyakan, Kenapa tidak ada Proses Hukum lebih lanjut sampai sekarang, hingga Detikkasus.com Konfirmasi kepada Kepala Desa Dukuhngarjo Bapak Irsad, Ironisnya tidak ada tanggapan yang positif selalu menghindar, Sabtu 25 November 2017 pukul 14.16 Wib melalui hanpon selulernya 081252427XXX. hingga berita perdana di angkat, bersambung. (PRIYA).
BERITA Selengkapnya: Diduga Terima 20 LPJU namun Kepala Desa Dukuhngarjo Melaporkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto hanya 10 LPJU, belum lagi masalah sambungan Kabel Listrik.