Detik Kasus Bondowoso | Edarkan Pil Koplo “M. Afandi” Warga Desa Sumber Kemuning Di Ciduk Polisi.

Minggu, 26 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil amankan M. Afandi beserta barang bukti (BB), Pil Koplo.

Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Bondowoso, Detikkasus.com – Anggota Reskoba Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pelaku terduga pengedar narkoba pil koplo di Dusun Kemuning Timur, Rt 18/ RW 04, Desa Sumber Kemuning, Kecamatan Tamanan,Kabupaten Bondowoso, Sabtu (25/11/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Asib SH menyampaikan, pelaku Muhammad Afandi Bin Mulyad (19 ) Th warga Dusun Kemuning Timur, RT 18/ RW 04, Desa Sumber Kemuning ditangkap saat edarkan pil koplo. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 550 butir pil warna putih logo Y, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu , 1 buah HP Nokia warna putih, 2 pak plastik klip, 4 bungkus rokok berisi pil, 1 kaleng biscuit untuk menyimpan pil,
“Kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangkan telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna mempermudah proses lidik lebih lanjut sesuai dasar LP/404/A/XI/2017/JATIM/RES BWO, tgl 25/11/2017,” terang AKP Asib SH. (yus).

Baca Juga:  Menjalin Kekeluargaan Bersama Warga Binaan Untuk Bersama - Sama Menjaga Kamtibmas

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB