Buleleng – Bali, detikkasus.com – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot antara pihak eksekutif dan legilastif, akhirnya Rancangan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran (T.A) 2018 oleh DPRD Kabupaten Buleleng ”ketok palu” oleh Ketua Dewan Gede Supriatna, SH ketika memimpin sidang paripurna Dewan, Kamis (23/11).
Keputusan Dewan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Buleleng T.A 2018 menjadi Peraturan Daerah itu ditandai dengan penandatangan oleh Ketua dan para Wakil Ketua Dewan, serta Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST.
Sebelumnya sidang paripurna Dewan mendengarkan laporan Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna atas pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Buleleng tentang APBD Kabupaten Buleleng T.A 2018 yang dibacakan Putu Mangku Budiasa, SH. MH.
Disela-sela sidang paripurna Dewan siang itu, juga diberikan kesempatan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng,Gede Suradnya,SH menyampaikan laporan hasil rapat koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng yang telah disepakati, bahwa di tahun 2018 program pembentukan Perda Kabupaten Buleleng sebanyak 14 Ranperda.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berharap, semoga semangat dan upaya penyelenggaraan pembangunan, pemerintah dan kemasyarakatan senantiasa berjalan secara baik, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
”Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan, atas persetujuan prinsip yang telah diberikan melalui kesepakatan bersama atas dokumen kebijakan umum anggaran maupun prioritas dan plafon anggaran sementara APBD T.A 2018. Ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintaan dannkualitas pelayanan kepada masyarakat nelalui pelaksanaan APBD 2018 yang akan datang,” kata Bupati yang akrab disapa PAS ini. (PRIYA).