Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Tim investigasi LSM FKI-1 telah menerima pengaduan dari masyakat, tentang adanya dugaan pungli yang telah di alami sebagian besar guru yang bersertifikasi di wilayah kerja lingkungan Dikbud kabupaten Mojokerto, Ini sudah berlansung hampir satu (1) tahun dan ini sudah menimbulkan keresahan para guru-guru dan Awak Media beersama tim FKI-l terus memantau dan menelusuri adanya aduan dugaan pungli ini.
1.Adanya dugaan Tindakan melawan Hukum berdasarkan kajian kami dalam
a. Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang aparatur negara.
b. Peraturan pemerintah no.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
c. Peraturan presiden no.87 tahun 2016 tentang SATGAS SABER PUNGLI
2. Adanya dugaan praktek pungli yang sistimik terstruktur dan Masiv.
3. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
4. Adanya dugaan pembiaran terhadap tindakan melawan Hukum dan aturan yang berlaku.
5. Kerugian materiel di perkirakan Rp.6 Milyard(dengan asumsi Rp.1.200.000x 5 ribu
Tim FKI-l akan segera menindak lanjuti untuk pulbaket dan lapangan sudah ditemukan bebetapa fakta yang mengejutkan terkait adanya dugaan pungli tersebut mulai tahun 2016, diduga praktek ini sudah berjalan di mulai dengan adanya edaran dari ketua PGRI kabupaten Mojokerto yang di adakan ke semua sekolah (SD – SMP – SMA – SMK) untuk membayar sejumlah uang yang wajib di bayar oleh semua guru yang dapat tunjangan sertifikasi, Kabar yang beredar di lapangan dana yang harus disetor senilai Rp.1.200.000, tiap guru di mana proses pembayaran di duga telah melibatkan bendahara sekolah dan kepala sekolah selaku Koordinator.
Kami akan bela guru-guru yang merasa keberatan dan mereka tenaga pendidik yang harus kita lindungi bersama sama kata Wiwid Haryono atau sarko Ketua FKI-l, ke Awak media detikkasus.com /jejakkasus.info.
FKI-l dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan menindak lanjuti laporan ke Inspektorat maupun ke penegak Hukum ” terangnya. bersambung… (pur/team).