Dinas Kesehatan Bantaeng Diduga Ada “Kongkalikong” Pengadaan Barang Dan Jasa

Sabtu, 15 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng, detikkasus.com–Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng di sinyalir melanggar aturan,Pasalnya pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tersebut seharusnya di laksanakan sepenuhnya oleh pihak ke tiga,akan tetapi faktanya Dinas Kesehatan juga ikut ambil bagian di dalamnya

Habibi selaku PPTK pada kegiatan tersebut saat di konfirmasi,enggan memberikan keterangan yang lebih rinci tentang pengadaan Alkes tersebut,tapi dalam pernyataannya mengatakan,”saya takut memberikan komentar,jangan sampai saya salah omong,”ujarnya

Baca Juga:  Sambangi Warganya Ajak Warganya Waspada Terhadap Penipuan

Namun Habibi mengakui adanya Bantuan dana tersebut dari pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan yang bersumber dari APBN 2016 senilai kurang lebih 4,5 milyar rupiah yang peruntukkannya buat pembelian Alkes yang akan di salurkan ke 13 puskesmas di daerah ini,cetusnya.

Dari dana 4,5 Milyar rupiah tersebut,tiga milyar rupiah di kelola dan di belanjakan oleh (PT SILUMAN) sebagai perusahaan pemenang Tender pada  lelang yang di laksanakan oleh LPSE Kementerian Kesehatan RI di Jakarta,demikian Habibi menambakan, Adapun sisa anggaran tersebut,yang nilainya Rp 1,5 Milyar di belanjakan langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng melalui sistim pembelanjaan e-katalog,demikian Habibi menambahkan, penuturan Habibi ini di benarkan oleh sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng Dr Ihsan saat di konfirmasi di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalitas Anggota Satuan Narkoba Polres Buleleng Ikuti Sosialisasi SMK-Online

Sangat di sayangkan,Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng sebagai Pengguna Anggaran pada proyek pengadaan Alkes tersebut,di duga melakukan penyimpanan yang terindikasi terjadinya Korupsi,selain hal tersebut,dia juga keluar dari ketentuan yang di atur dalam pepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa

Baca Juga:  Bongkar Muat  di Dermaga II PT. Pelindo III Pelabuhan Celukan Bawang Perlu Pengawasan

Terkait hal tersebut,di minta oleh aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan di lapangan dan jika terbukti agar segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang di duga bermain dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (Muddin).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru