Propinsi Jatim, 21/11/17 Sidoarjo – Bundaran Tol Waru arah ke luar kota, usaha potong ayam yang dimiliki seorang pengusaha sebut saja namanya Rudi kamadi warga bungurasih utara asli terindikasi atau diduga tidak mempunyai ijin usaha Pt/Cv bahkan ijin Amdalnya, ijin usahanya juga tidak punya, bau ayam potong atau bau bangkai ayamnya yang mati juga bau kotorannya ayam pun sudah meluber ke sungai, apalagi ijin limbah kotoran ayam pun juga tidak berijin ke Pemerintah sidoarjo setempat, sesuai PERDA NO 14 tahun 2016, hampir sudah 5 (lima) warga yang gak setuju adanya usaha ayam potong itu yang berproduksi dikerumunan rumah rumah warga.
Inilah hasil temuan/investigasi awak media, pabrik usaha ayam potong ini udah berdiri kurang lebih 20 tahunan dan juga tanah yang digunakan ternyata punyae aset tanah pemda sidoarjo, seharusnya ini tidak diperbolehkan, apalagi mungkin ada unsur lain? dan lurah bungurasih juga cenderung menutupi dengan adanya usaha ayam potong dikampungnya karena masih warganya sendiri.
Usaha ayam potong ini tidak ada yang tahu oleh siapapun dan tidak diketahui oleh pihak instansi dimanapun memang ke tutup arus tol dan dibawahnya tol, dari pihak pemilik usaha ayam potong ini kamadi per bulan membagikan 1 (satu) helai ayam potong serta uang 150 ribu itupun juga gak mesti ngasihnya, ucap warga yang tak mau disebutkan namanya, Kamadi pemilik usaha ayam potong saat ditemui dikonfirmasi oleh team media jejakkasus tidak mau menunjukkan bukti surat suratnya tentang keusahaannya, baik bukti surat UD, CV, Bahkan PT semuannya nol tidak ada malah berdalih kalau ada apa apa sama pabrik usahanya ayam potong berarti kamu orang pertama jejakkasus yang saya cari, ucap pemilik usaha itu.
Konfirmasi terus berlanjut ke kecamatan waru, dalam hal kasus seperti ini Camat waru Fedrik suharto membenarkan temuan media tuk menutup atau mengeksekusi usaha ayam potong tersebut.
Camat waru segera bertindak dan memerintahkan Sat Pol PP nya atau bekerja sama dengan Polsek waru setempat.
Ternyata masa kontrak tanah aset pemda sudah habis buat kamadi juga melebihi batas,ucap Camat waru.Pengusaha ini sangat berani sekali mendirikan bangunan di atas tanah aset Pemda Sidoarjo PERBUP-PERDA NO 4 tahun 2012 tentang pelanggaran izin mendirikan bangunan diatas aset tanah Pemda Negara. (sulton).