Bojonegoro, detikkasus.com – Setelah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Kanit Reskrim Polsek Bubulan, Bripka Edy setiono SH, pada Rabu (22/11/2017) siang, limpahkan (pelimpahan tahap kedua) kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan tersangka PN als Nosrok bin KMN (40) warga Dusun Blimbing Desa Seteren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Tersangka PN als Nosrok bin KMN (40) ditangkap petugas pada Selasa (25/09/2017) sekira pukul 19.00 WIB, di rumah orang tuanya di Desa Seteren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, saat sedang menemani istrinya yang sedang hamil tua.
Kapolsek Bubulan, AKP Supadji, kepada media ini menerangkan bahwa tersangka PN als Nosrok bin KMN (29), merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi pada Kamis (01/08/2013) sekira pukul 03.30 WIB, 4 tahun lalu, di dalam toko Mahayu milik M Turkiyanto (40), warga Dukuh Talun Desa Ngorogunung RT 010 RW 003 Kecamatan Bubulan.
“Korban saat itu mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 7,5 juta,” terang Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, dalam melaksanakan aksinya, tersangka bersama 4 orang rekannya, sementara 3 orang rekan tersangka telah ditangkap dan telah dijatuhi vonis hukuman. Sedangkan seorang rekan tersangka yang lain, hingga hari ini masih buron.
“Tersangka sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 4 tahun lalu bersama seorang rekannya, yang hingga kini masih buron,” terang Kapolsek.
Adapun kronologi penangkapan tersangka bermula pada pada Selasa (25/09/2017) sekira pukul 15.00 WIB lalu, anggota Polsek Bubulan mendapat informasi bahwa tersangka yang sudah buron sejak 4 tahun lalu sedang berada di rumah orang tuanya.
“Pelaku sedang menemani istrinya yang sedang hamil tua,” terang Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Bubulan segera berkordinasi dengan anggota Buser Polres Bojonegoro, guna melakukan pengintaian dan setelah diketahui tersangka memang benar berada di rumah orang tuanya tersebut, sekira pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap petugas.
“Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Seteren Kecamatan Ngasem,” imbuh Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam mandau atau pedang.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bubulan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Her).