Beda Aturan dengan Permen, Ketua DPRD Demak Bakal Kaji Ulang Perda tentang Perangkat Desa

Kamis, 23 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia – Provinsi Jawa Tengah – Kabupaten Demak, Detikkasus.com, Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqin menyambut baik tentang usulan Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng yang meminta perda yang mengatur pengisian perangkat desa ditinjau ulang.

Ditemui di warung sate jalan lingkar Demak, Nurul Muttaqin menjelaskan pihaknya akan menyampaikan usulan LSKP kepada rekan-rekannya di DPR terlebih dahulu.

Baca Juga:  Rahma Mengajukan Permohonan Hengkang Dari PDIP di Kantor DPC PDIP Tanjung Pinang.

“Bukan hanya legislatif namun juga eksekutif nanti kami ajak bicara soal ini, karena mumpung revisi perda belum masuk lembar daerah memang benar lebih baik disesuaikan lagi dengan peraturan di atasnya,” jelas Nurul.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tanggal 5 September muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Direktur LSKP, Muhammad Rifai menjelaskan dalam permendagri ada beberapa pasal yang sangat berpengaruh dalam proses pengangkatan perangkat.

Baca Juga:  Menjelang Pelantikan Kades Terpilih Ratusan Massa Akan Berkemah Di Kantor Bupati Besok 24/10/2017

“Yang paling substantif di pasal 7, bahwa pengangkatan perangkat bisa dengan dua cara, pertama bisa dengan model rotasi diinternal perangkat yg sudah ada, dan kedua dengan cara penjaringan dan penyaringan, nah rotasi ini belum diatur dalam perda sehingga jangan sampai bertentangan,” terang Rifai.

Baca Juga:  Polsek Air Besar Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Berupa Pemantapan Harkamtibmas

Pria yang akrab disapa Jamus itu menambahkan, hal lain yang masih bertentangan dengan perda di Kabupaten Demak adalah aturan PNS yang diangkat menjadi perangkat desa.

“Dalam Permendagri yang baru, diatur bahwa PNS hanya dibebastugaskan, namun di revisi perda harus mengundurkan diri,” tambahnya.(Buulolo)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB