Warga Tolak Keberadaan Kumbung Budidaya Jamur, Pemilik Jalani Mediasi Terpaksa.

Sabtu, 15 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon, Detikkasus.com – Upaya mediasi yang dilakukan pihak Pemdes (Pemerintah Desa) Palimanan Barat (Palbar) Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, antara warga yang menolak keberadaan kumbung jamur merang dan pemilik usaha tersebut, menuai hasil menggembirakan (14/7).

Hasil mediasi yang berlangsung dikantor balai desa setempat sekira satu jam itu,disepakati, kumbung budidaya jamur merang milik Nurdin (39) yang ada diblok Pasek desa Palbar, pindah ke lokasi baru yang jauh dari pemukiman warga dalam tenggat waktu 6 bulan.Menurut Mandor (Kaur Umum)  Desa Palbar, Suparto, langkah mediasi yang dilakukan pihaknya berawal dari pengaduan kedua belah pihak ke Pemdes.Warga yang menolak keberadaan kumbung tersebut, kata mandor, merasa tidak tahan dengan bau busuk yang ditimbulkan produksi jamur merang itu.

Baca Juga:  Tempati Strong Point Lantas Polsek Singaraja Jaga Arus Lalin Tetap Lancar

Bahkan jarak aroma tak sedap itu bisa mencapai radius 50 meter. “Jarak lokasi kumbung itu hanya 80 centi meteran dari rumah warga.

Masyarakat juga komplain karena adanya lalat dan kapuk yang berterbangan yang mengganggu mereka. Setelah berkali-kali komplain, baru kali ini dilakukan mediasi di kantor desa,”ujar mandor.

Nurdin, pemilik kumbung budidaya jamur tersebut kepada awak media ini mengatakan kesepakatan tersebut dia ikuti dalam kondisi terpaksa.

Baca Juga:  Prajurit Yonangmor 2 Mar Tindak Tegas  Protokol Kesehatan Di Wilayah Candi

Karena, selain belum ada lahan atau tempat baru untuk dua kumbung jamur miliknya, dirinya juga masih terkendala dengan mahalnya biaya relokasi yang mencapai angka hingga puluhan juta rupiah.

Kalau waktu yang pas menurut perhitungan masa panen untuk 2 kumbung,waktunya adalah 1,5 tahun  Kalau 6 bulan sebenarnya saya keberatan, karena itu tadi, biayanya besar,”ujar Nurdin. Dicontohkannya,untuk total biaya relokasi satu kumbung plus budidayanya, dirinya sudah menghitung biayanya bisa mencapai 12 juta an. “Kalau untuk 2 kumbung ya 24 juta, darimana saya mendapatkan uang sebanyak itu, “ujarnya.

Baca Juga:  Safari Ramadhan Bupati Lumajang Berikan Beberapa Bantuan 20 alqur'an, 4 Karpet dan santunan pada anak Yatim piatu.

Padahal, lanjut Nurdin, sebelumnya ketika akan mendirikan usaha tersebut dirinya sudah meminta ijin lingkungan dengan meminta tandatangan persetujuan warga yang rumahnya berada disekitar lokasi usaha.

Sayang, tutur Nurdin, ketika baru mendapat persetujuan dari dua tetangganya, ketua RW setempat “mengamankan” formulir ijin tetangga itu dengan alasan sudah cukup. Nurdin juga menduga sebagian orang-orang yang turut menandatangani nota keberatan itu fiktif. (islah).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru