Polres Bojonegoro Luncurkan Layanan Contact Center 110.

Indonesia – Propinsi jatim – Kabupaten Detikkasus.com – Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat dan aman kepada masyarakat, Polri bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom) meluncurkan layanan Contact Center 110, yang berlaku secara nasional.

Mulai Rabu (22/11/2017), layanan Contact Center 110 Polres Bojonegoro telah diluncurkan dan layanan tersebut sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk meminta informasi atau membuat laporan dan atau membuat pengaduan.

Kehadiran layanan Contact Center 110 Polri tersebut ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.

Baca Juga:  Pantau Kawasan Pesisir Pantai Antisipasi Kerawanan Masuknya Barang-barang Illegal

Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi kepolisian dengan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap kepolisian.

Sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia namun untuk layanan yang saat ini sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Bojonegoro baru sebatas melalui nomor panggilan 110 baik dari fix dial atau telepon rumah maupun dari nomor handphone atau HP.

Baca Juga:  Terkait Kasus Pencurian HP Di Sekolah SMP Unggulan AL FALAH Panji Buduran, Ini Jawaban Kepala Sekolah.

Jika pelapor menggunakan handphone, tidak perlu lagi menambahkan kode area, cukup tekan 110 dan system akan secara otomatis melakukan tracking (melacak) lokasi pelapor yang selanjutnya akan diarahkan pada Polres terdekat. Jika pelapor berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, maka laporan tersebut akan di terima Operator Call Center 110 Polres Bojonegoro.

Masyarakat Bojonegoro yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke SPKT Polres Bojonegoro yang siap memberikan layanan berupa informasi atau menerima pelaporan dari masyarakat seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain-lain serta pengaduan berupa penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan tindak kriminal lainnya.

Baca Juga:  Dekatkan Diri Dengan Warga, Bhabin Ds Pangkung Paruk Sambangi Warga Binaanya Untuk Dekatkan Diri Dengan Warga

Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis, baik melalui fix dial atau telepon rumah maupun dari nomor handphone atau HP. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong tersebut. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *