Indonesia – Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.Com -Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE sampaikan nota pengantar atas Ranperda Kabupaten Humbang Hasundutan tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2016-2021 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (21/11) di gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit AMd itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Humbahas Marsono Simamora, Kapolres Humbahas AKBP Nicolas SIK, Pabung Kodim 0210/TU Mayor M Junaedi Tarigan, Plh Sekda Drs Augus Panuturi Marbun MSi, Achmad Arzansah Akbar MH dari Kejari Humbang Hasundutan dan lainnya.
Nota pengantar yang disampaikan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE menjelaskan perubahan penyusunan RPJMD merupakan bagian dari suatu rangkaian perjalanan yang berawal dengan ditetapkannya PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang mengharuskan Pemkab Humbahas menyesuaikan organisasi perangkat daerah yang ditetapkan dengan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan pembangunan daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima (5) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah) kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2006-2025 dan RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional) tahun 2015-2019. Penyusunan dokumen perubahan RPJMD 2016-2021 untuk memberikan arah pembangunan yang akan dicapai oleh Pemkab Humbang Hasundutan dalam kurun waktu 5 tahun berdasarkan visi, misi dan program Kepala Daerah. Menguraikan program dan kegiatan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi batas kewenangan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas keuangan daerah. Kemudian mengidentifikasikan kebutuhan pembangunan daerah dalam jangka waktu lima tahun.
Tujuan penyusunan perubahan RPJMD untuk menyediakan dokumen yang dapat menjadi pedoman bagi Pemkab Humbahas dalam menyusun rencana kerja pemerintahan daerah (RKPD). Kemudian menjadi pedoman bagi satuan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun renstra-OPD. Menjadi dasar dalam melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja lima tahunan dan tahunan pemerintah daerah.
Penyusunan dokumen perubahan RPJMD ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, top-down dan bottom-up dan sesuai dengan PP nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Tahapan penyusunan dokumen perubahan RPJMD itu adalah adanya persiapan penyusunan rancangan awal RPJMD. Kemudian penyusunan rancangan awal RPJMD, pelaksanaan desk terhadap rancangan awal RPJM-D Kabupaten Humbahas 2016-2021, perumusan rancangan akhir RPJMD dan penetapan Perda tentang RPJMD.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE memaparkan kembali, bahwa visi Pemkab Humbahas 2016-2021 adalah “Mewujudkan Humbang Hasundutan yang Hebat dan Bermentalitas Unggul”. Dengan menetapkan 5 misi yaitu meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sumber daya alam. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Meningkatkan kedaulatan pangan dan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan ketersediaan infrastruktur dan pengembangan wilayah. Visi dan misi itu merupakan perwujudan dari upaya Pemkab Humbang Hasundutan dalam menjawab tantangan dan memecahkan permasalahan pembangunan.
Hasil evaluasi RPJMD sebelumnya (2010-2015) terdapat 4 hal yang dipandang sebagai inti permasalahan pembangunan yaitu rasio ketergantungan penduduk yang sangat tinggi sebesar 83,36%. Indeks pembangunan manusia (IPM) termasuk kategori rendah, dimana pada tahun 2015 yaitu 66,03. Nilai IPM Kabupaten Humbahas merupakan urutan 25 dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Laju pertumbuhan PDRB Humbahas 5,17% masih belum signifikan meningkatkan pendapatan perkapita yang masih tergolong rendah sebesar Rp.24.490.000 dibanding rata-rata PDRB Sumut Rp.41.020.000. Kemudian terbatasnya lapangan kerja baik formal maupun informal.
Memecahkan permasalahan ini, Pemkab Humbahas merumuskan program prioritas pembangunan meliputi 7 bidang yaitu bidang pertanian, bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, bidang pariwisata, kesehatan, pendidikan, tata kelola pemerintahan dan bidang perdagangan.
Sedangkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diakomodir dalam kebijakan, rencana dan program prioritas perubahan RPJMD 2016-2021 meliputi 9 tema pembangunan berkelanjutan dengan 17 isu strategis yang diharapkan tuntas 5 tahun. Ke-9 tema pembangunan berkelanjutan itu adalah sumber daya air, sumber daya lahan, pencemaran lingkungan, kebudayaan, pertanian, peternakan dan perikanan, wilayah dan tata ruang, otonomi pemerintahan dan kelembagaan serta sarana dan prasarana.
Sedangkan ke-17 Isu strategis pembangunan berkelanjutan meliputi kurangnya ketersedian embung atau sumber daya air untuk pengairan tanaman di musim kemarau. Semakin meluasnya lahan kritis akibat degradasi dan deforestasi serta penurunan fungsi kawasan lindung. Minimnya pengembangan potensi energy terbarukan (hydro power). Konversi lahan pertanian menjadi non pertanian masih sangat tinggi. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan masyarakat dengan kawasan hutan dan wilayah administrasi masih tinggi. Pengelolaan limbah rumah tangga/domestic dan limbah yang bersifat B3 (bahan berbahaya dan beracun) belum memadai. Kendala pembangunan dengan klaim tanah adat/ulayat. Produktivitas masyarakat yang masih rendah yang diduga penyebabnya jam kerja/waktu bekerja yang minim serta kurang kreatif dalam menciptakan kegiatan yang produktif. Belum terjaganya stabilitas harga komoditas pertanian. Belum optimalnya usaha diversifikasi pangan. Masih rendahnya produktivitas pertanian. Rendahnya produktivitas usaha peternakan dan perikanan. Belum optimalnya perkembangan wilayah yang bersifat strategis dan wilayah cepat tumbuh. Belum optimalnya peranan aspek penataan ruang dalam perencanaan pembangunan. Belum terbentuknya lembaga perusahaan daerah. Belum memadainya infrastruktur dan sarana produksi pertanian. Kemudian infrastruktur penyediaan air baku belum mencukupi.
Ke-17 strategi pembangunan itu diharapkan lima tahun kedepan dapat dicapai dalam rangka pencapaian berbagai aspek kesejahteraan daerah. Indikator kinerja daerah yang diharapkan dapat dicapai tahun 2021 adalah PRDB atas dasar harga berlaku naik dari Rp.4,48 trilyun menjadi Rp.6,68 tryliun. Pertumbuhan ekonomi naik rata-rata dari 5,24% menjadi 5,64%. Laju inflasi dipertahankan sebesar 0,72%. Pendapatan perkapita naik dari Rp. 6.835.580 menjadi Rp.7.466.190. Angka kemiskinan turun dari 9,8% menjadi 8,0%. Tingkat pengangguran terbuka turun dari 0,69% menjadi 0,55%. Kemudian indeks pembangunan manusia (IPM) naik dari 66,03% menjadi 73. (Kominfo/EM).