Detik Kasus | 3 Pelaku Pesta Shabu di Gulung Sat Res Narkoba Polresta Jambi.

Mabes Polri – Polda Jambi, detikkasus.com – Senin (20/11) sekira pukul 17.00 wib Sat Res Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dan ganja dengan 3 (tiga) orang tersangka an. Inisial FYA (21 thn) warga Jln. Jalak 3 Rt. 18 No. 66 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi, RS (31 thn) warga Mendalo darat Rt. 01 Rw. 01 Kel. Mendalo darat kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan RPS (18 thn) warga Jln. Selamet Riyadi Rt. 27 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi.

Baca Juga:  Berikan Pelayanan Kepada Anak Sekolah Dan Cegah terjadinya Kepadatan Arus Lalu Lintas Saat Jam Pulang

Tempat kejadian perkara di Jln. Sumantri Brojonegoro depan Hotel Swissbell Kel. Telanaipura Kec. Telanaipura Kota Jambi dengan barang bukti berupa :
– 3 paket yg diduga shabu dgn berat 0,30 Gram
– 1 unit Hp Merk OPPO
(Disita dari Tsk FYA)

– 2 pkt yg diduga shabu dgn berat 0,20 Gram
– 6 pkt yg diduga ganja dgn berat kotor 466,95 Gram
– 1 unit Hp Merk Nokia
– 1 unit sepeda motor
( disita dari tsk RS )

Baca Juga:  Polsek Gampengrejo Polres Kediri Bersama Puskesmas Melaksanakan Imunisasi ORI ( Outbreak Response Immunitazion ) Diftheri.

– 3 pkt yg diduga shabu dgn berat 5,40 Gram
– 4 pkt yg diduga ganja dgn berat kotor 189,20 Gram
– 1 buah tas dukung
– 1 buah kotak bedak
– 1 unit hp merk samsung
(Disita dari tsk RPS)

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ : BUMDes Bermanfaat Untuk Masyarakat

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut satresnarkoba polresta jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *