Polda Jateng – Polres Magelang, detikkasus.com – Masih adanya Debt Colector atau mata elang yang semena-mena mengambil atau merampas kendaraan secara paksa di jalan atau di rumah, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa Sukorejo Kepolisian Sektor Mertoyudan Resor Magelang Brigadir Kepala Wahyu, Kamis (13/7) pukul 09.00 wib, sambang ke Balaidesa Sukorejo.
Saat sambang Bripka Wahyu bertemu dengan Kades serta perangkat desa, kemudian mensosialisasikan tentang Fidusia sesuai dengan UU no. 42 tahun 1999 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia.
“Jika ada Dept Colektor / leasing yang mau narik kendaraan yang telat angsuran , agar tidak menyerahkan kendaraan tersebut, apabila di sita secara paksa, agar melaporkan ke polsek terdekat, karena itu termasuk perampasan / mengambil barang dengan paksa, bisa dijerat dengan pidana pasal 368 KUHP bahkan curas pasal 365 KUHP. Masyarakat juga jangan lupa menanyakan identitas Dept Colektor tersebut, mana surat tugasnya, mana surat perjanjian fidusianya , serta di cek keaslian suratnya bila palsu anda bisa memperkarakan ke pengadilan dan pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar, selain itu yang berhak menarik / menyita kendaraan terkait fidusia adalah Pengadilan, bukan pihak leasing himbau Bripka Wahyu kepada perangkat Desa agar disosialisasikan kepada para warga.
Perangkat Desa menyimak dengan antusias materi tersebut dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat desa sebagai pengetahuan hukum.
Sumber : Aris- Humas Res Magelang
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217- 614 – 828.
Zainul Arifin