Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – AM (31) warga Dusun Krajan Dua, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Lumajang diciduk polisi setempat, minggu (19/11) sekira pukul 14.30. Pasalnya AM ditangkap karena ketahuan bermain judi Toto Gelap atau Togel. Sedangkan Inisial TF (35) asal Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Lumajang Jawa Timur, ditetapkan sebagai DPO.
Saat digelandang petugas menuju Mapolres Lumajang ia tidak berkutik.
Iapun mengakui perbuatannya, melalui Hp yang dirasanya cukup elegant namun ternyata tetap saja aksi perjuadiannya diendus polisi hingga akhirnyapun ia masuk ‘ngamar’ disel tahanan pengap.
“Terduga melakukan perjudian jenis togel tanpa izin dengan cara menerima tombokan dari pembeli melalui pesan singkat (SMS), dan ada yang secara langsung membeli kepada pelaku. Kemudian untuk pelaku menerima uang taruhan judi togel beserta uang taruhannya dari para pemain dengan cara bermacam-macam, diantaranya pembeli yang melalui (SMS) membayar setelah angka togel keluar, ada pula yg membayar setiap hari selasa dan jumat,” kata Ipda Basuki Rachmad Paur Subbag Humas Polres Lumajang.
“Dari hasil pendalaman, Terduga ini mengaku setor kesalah seorang yang sudah kami kantongi identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.
Selain amankan terduga pelaku, polisi juga berhasil sita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai senilai 60.000 (enam puluh ribu), dua buah Hp Samsung putih dan hitam berisi rekapan togel serta buku ramalan lengkap dengan alat tulis berupa bolpoint.
“Akan terus didalami, dan secepatnya DPO kita tangkap,” pungkas Ipda Basuki. (RN/RH. Har).